AlurNews.com – Pemko Batam berencana menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat struktural sebagai langkah menekan tingginya porsi belanja pegawai yang kini mencapai sekitar 39 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kebijakan tersebut diambil menyusul aturan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Penyesuaian TPP akan difokuskan pada pejabat struktural dan tidak menyasar pegawai pelaksana.
“Yang akan kami lakukan adalah penyesuaian TPP pejabat struktural. Saya tidak ingin menyentuh staf,” jelas Amsakar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (11/6/2026) siang.
Menurutnya, langkah ini menjadi pilihan paling realistis di tengah meningkatnya kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pelayanan publik. Dimana saat ini, pertumbuhan penduduk Batam berbanding lurus dengan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Hal ini juga ditambah dengan pembangunan sekolah baru, ruang kelas tambahan, serta fasilitas kesehatan menuntut pemerintah daerah menambah jumlah pegawai.
“Sisi lain kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut meningkatkan beban belanja pegawai daerah,” jelasnya
Berdasarkan data Pemkot Batam, sebanyak 5.934 PPPK telah diangkat sepanjang periode 2021 hingga 2025. Kondisi tersebut menyebabkan persentase belanja pegawai terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2022, porsi belanja pegawai tercatat sebesar 34,14 persen dari APBD. Angka itu naik menjadi 37,10 persen pada 2024 dan diproyeksikan mencapai 39,22 persen dalam APBD 2026.
Jika tidak dilakukan langkah pengendalian, belanja pegawai pada 2027 diperkirakan mencapai Rp 1,85 triliun dari total APBD sekitar Rp 4,7 triliun atau setara 35,88 persen.
Amsakar mengakui kebijakan pengurangan TPP pejabat struktural bukan keputusan yang mudah. Namun, menurut dia, langkah tersebut lebih adil dibandingkan memangkas pendapatan pegawai pelaksana yang jumlahnya jauh lebih banyak.
Selain melakukan penyesuaian TPP, Pemkot Batam juga mengupayakan relaksasi aturan dari pemerintah pusat. Salah satu usulan yang diajukan adalah agar pendanaan PPPK kembali mendapatkan dukungan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Usulan tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.
“Pilihan ini tentu tidak populer, tetapi harus ada langkah yang diambil agar struktur anggaran daerah tetap sehat,” ujarnya. (Nando)

8 hours ago
4


















































