Bawaslu Kotim Tertibkan APS dan APK Tak Sesuai Ketentuan

2 weeks ago 11

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menurunkan tim untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai tak sesuai ketentuan di wilayah Kota Sampit.

“Tim ini dibagi tiga regu untuk jalur yang berbeda, regu pertama bertugas di Jalan Jenderal Sudirman dan sekitarnya, regu kedua di Jalan Kapten Mulyono, Jalan Pelita hingga Jalan Pemuda, sedangkan regu ketiga di Jalan HM Arysad, Jalan Kembali hingga Taman Kota,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Kamis (31/10).

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak, baik tingkat kabupaten oleh Bawaslu, kecamatan oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam) hingga desa oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) berkoordinasi dengan pemerintah di tingkatan masing-masing.

“Penertiban hari ini pada dasarnya menyasar semua APS yang dipasang sebelum penetapan pasangan calon (paslon) dan APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Natsir menjelaskan, penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Pemkab Kotim melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit dan PT PLN Persero ULP Sampit.

Khususnya Bawaslu, kegiatan dilaksanakan selama dua hari, yakni sejak 30-31 Oktober 2024, dengan menyasar wilayah Kota Sampit, meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) dan Baamang.

Sementara, untuk tingkat kecamatan hingga desa diminta agar meluangkan waktu selama seminggu guna melakukan penertiban secara maksimal.

Natsir menyampaikan, alat peraga yang ditertibkan terbagi dua kategori. Pertama, APS adalah alat peraga yang dipasang sebelum ada penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kotim oleh KPU setempat, sehingga harus ditertibkan semuanya.

Kedua, APK adalah alat peraga yang dipasang setelah penetapan atau di masa kampanye, namun tidak sesuai ketentuan, baik itu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Jadi untuk APS itu sudah harus ditertibkan semua, sedangkan APK ditertibkan yang melanggar aturan, seperti dipaku ke pohon, diikat ke tiang listrik maupun tiang telepon, fasilitas umum dan persimpangan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan,” sebutnya.

Ia melanjutkan, sebelum dilaksanakan penertiban ini pihaknya telah beberapa kali mengimbau bahkan bersurat kepada pihak terkait, khususnya tim paslon untuk menertibkan secara mandiri APS dan APK yang tidak sesuai ketentuan.

Pihaknya juga telah menggelar sosialisasi guna memberikan pemahaman terkait aturan pemasangan APS dan APK. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan berakhir imbauan itu tidak ditindaklanjuti.

Kemudian, Senin (28/10) pihaknya menggelar rapat tentang penertiban tersebut melibatkan pemerintah daerah maupun instansi vertikal serta tim paslon yang sayangnya tidak hadir pada rapat, sehingga penertiban dilakukan tanpa menunggu respons tim paslon.

“Setelah ini, kami berharap tidak ada lagi laporan bahwa ada warga yang mengalami kecelakaan akibat alat peraga yang dipasang tidak sesuai ketentuan, termasuk baliho yang dipasang di dekat kabel atau tiang listrik yang bisa mengganggu jaringan listrik,” harapnya.

Natsir menambahkan, apabila setelah penertiban masih ada tim paslon yang memasang APK tidak sesuai ketentuan maka hal itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dugaan penanganan pelanggaran.

Sebenarnya, pada Selasa (29/10) kemarin pihaknya menerima surat arahan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah agar menindaklanjuti APK yang tidak sesuai aturan dengan prosedur tersebut, namun Bawaslu Kotim berupaya untuk bersikap persuasif.

“Kami ingin lebih soft dalam melakukan gerakan, jadi kami tertibkan dulu, tapi kalau setelah tanggal 31 masih ada yang memasang tidak sesuai ketentuan maka akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan arahan dari Bawaslu provinsi,” ucapnya.

Prosedur dugaan penanganan pelanggaran bisa berujung pada penetapan pelanggaran administratif jika dilakukan berulang dan konsekuensinya adalah tidak diikutsertakan selama beberapa hari dalam tahapan kampanye atau pilkada.

Sebelum itu, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan surat teguran atau surat pernyataan pada paslon yang terlibat dugaan pelanggaran pilkada yang terbukti melanggar.

“KPU bisa memberikan surat teguran berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Tapi, jika pelanggaran dilakukan berkali-kali maka konsekuensi terberatnya adalah tidak diikutkan beberapa hari dalam tahapan kampanye. Untuk itu kami berharap setiap paslon mematuhi aturan yang berlaku,” demikian Natsir.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |