AlurNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memberikan kelonggaran kepada Wajib Pajak (WP). Bependa memperpanjang jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah untuk masa pajak Maret 2025.
Kebijakan ini mencakup pajak barang dan jasa tertentu. Seperti pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir
Kebijakan ini diambil karena adanya cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada WP yang terdampak libur panjang.
“Kami memahami bahwa cuti bersama dapat memengaruhi aktivitas pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga,” ujar Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, Minggu (6/4/2025).
Dalam keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Batam Nomor KPTS.3857/900.1.13.1/111/2025, disebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak daerah yang semula pada 10 April 2025 diperpanjang hingga 15 April 2025. Sementara itu, batas akhir pelaporan pajak yang seharusnya 15 April 2025 kini diperpanjang hingga 17 April 2025.
Perpanjangan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak daerah. Ia juga mengimbau para wajib pajak agar tetap memperhatikan tenggat waktu yang telah diperpanjang agar tidak terkena sanksi administrasi.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan ini dengan baik dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu,” kata Aidil.
Selain itu, Bapenda Batam juga menyediakan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Wajib pajak dapat menghubungi Bapenda melalui media sosial resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih fleksibel bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada libur panjang, wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajibannya dengan nyaman tanpa tekanan waktu yang ketat,” lanjut Aidil.
Ia berharap kepatuhan wajib pajak tetap tinggi dan pendapatan daerah tetap optimal demi mendukung pembangunan Batam. (roma)