Anggota DPRD Karimun Nurhidayat Soroti Penggunaan Cashless di Pelabuhan Domestik

15 hours ago 10
Penerapan pembayaran wajib non tunai atau cashless melalui QRIS di Pelabuhan Domestik Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Penerapan pembayaran wajib non tunai atau cashless melalui QRIS di Pelabuhan Domestik Karimun kembali menuai polemik.

Selain dikeluhkan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital, kebijakan tersebut turut disoroti oleh Anggota DPRD Karimun, Nurhidayat yang mengalami langsung persoalan di lapangan.

Menurut dia, transformasi digital pada prinsipnya merupakan langkah maju yang patut didukung. Namun, penerapan yang dilakukan tanpa memperhatikan kesiapan masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan publik.

“Saya bukan anti digitalisasi. Saya mendukung penggunaan QRIS dan transaksi elektronik. Tetapi jangan sampai masyarakat dipaksa tanpa diberikan pilihan lain, apalagi dalam pelayanan publik yang menyangkut kepentingan banyak orang,” ujarnya kepada AlurNews, Senin (15/6/2026).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah mencoba melakukan pembayaran di area pelabuhan menggunakan tunai, namun tidak dapat dilakukan.

“Saya pernah mengetes langsung bayar tunai. Awalnya tidak bisa. Saya kemudian menyampaikan komplain kepada petugas. Setelah saya komplain, barulah transaksi bisa dilakukan. Namun yang membuat saya heran, saat itu ada petugas yang mengatakan bahwa kemudahan tersebut hanya berlaku untuk orang tertentu saja,” ungkapnya.

Dirinya mengaku sempat mempertanyakan perlakuan tersebut, karena pelayanan publik seharusnya diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan status maupun latar belakang pengguna jasa.

“Saya sempat menaikkan nada bicara karena merasa ada yang tidak beres. Alasannya saat itu tidak masuk akal. Ketika saya kembali mempertanyakan, akhirnya ada petugas lain yang mengatakan, ‘sini saja Pak, bisa Pak’. Nah, kalau memang bisa, mengapa sebelumnya dikatakan tidak bisa? Ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.

Pengalaman tersebut kata dia, menunjukkan masih adanya persoalan dalam implementasi kebijakan di lapangan yang perlu dievaluasi secara serius.

Dari perspektif hukum, Nurhidayat menilai pelayanan yang berbeda terhadap pengguna jasa berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam regulasi tersebut konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang benar, jelas, jujur, dan tidak diskriminatif.

“Kalau benar ada perlakuan yang berbeda antara satu pengguna jasa dengan pengguna jasa lainnya, maka hal itu tentu tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang adil dan perlindungan konsumen. Semua masyarakat harus memperoleh pelayanan yang sama,” tegasnya.

Nurhidayat menjelaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan legalitas QRIS. Sistem pembayaran tersebut merupakan instrumen resmi yang telah diatur dan didukung oleh Bank Indonesia.

Namun, ia mempertanyakan kebijakan yang menjadikan pembayaran non tunai sebagai satu-satunya metode pembayaran dalam pelayanan publik.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan yang menutup sepenuhnya opsi pembayaran tunai perlu dikaji lebih mendalam dari aspek hukum dan pelayanan publik.

“QRIS itu sah. Tidak ada masalah. Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang mudah dan aksesibel. Jangan sampai masyarakat yang tidak memiliki mobile banking, tidak memiliki smartphone, atau mengalami gangguan jaringan justru menjadi korban kebijakan,” katanya.

Dari aspek sosiologis, Nurhidayat menilai kondisi masyarakat Karimun masih sangat beragam dalam hal literasi digital.

Masih terdapat kelompok masyarakat seperti nelayan, pekerja informal, warga lanjut usia, maupun masyarakat dari pulau-pulau yang belum terbiasa menggunakan transaksi digital dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita harus melihat realitas sosial masyarakat Karimun. Jangan membuat kebijakan dari balik meja tanpa melihat kondisi lapangan. Digitalisasi harus dilakukan secara bertahap melalui edukasi, bukan dengan pemaksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam teori sosiologi hukum, efektivitas suatu aturan sangat ditentukan oleh tingkat penerimaan masyarakat. Sebuah kebijakan yang baik secara administratif belum tentu efektif apabila masyarakat belum siap menerimanya.

Atas berbagai keluhan yang muncul, Nurhidayat meminta PT Pelindo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan pembayaran wajib QRIS di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.

“Digitalisasi jangan sampai mengorbankan rasa keadilan masyarakat. Pelabuhan adalah fasilitas publik yang harus melayani semua orang. Jika masyarakat masih membutuhkan opsi pembayaran tunai, maka hal itu harus menjadi bahan pertimbangan serius. Modernisasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menambah daftar kritik terhadap kebijakan cashless di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun yang saat ini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak pihak berharap adanya evaluasi agar transformasi digital dapat berjalan tanpa mengurangi akses dan kenyamanan pelayanan publik bagi seluruh warga. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |