
AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, dan Bea Cukai Batam mengamankan 93,3 kilogram narkotika jenis sabu, dengan tiga orang tersangka di perairan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/3/2025).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan ketiga pelaku yang saat ini disebut sebagai perantara, berencana membawa puluhan kilogram barang bukti menuju Jakarta, dan diprediksi tiba pada momen Idul Fitri 2025.
“Ketiga pelaku yang merupakan perantara, diamankan setelah bertransaksi sabu dari Malaysia di tengah laut kemarin. Barang bukti ini rencana akan langsung dibawa ke Jakarta dan tiba tepat di Idul Fitri,” ujarnya saat ditemui di Polda Kepri, Rabu (26/3/2025).
Guna memuluskan aksi nya, para pelaku berinisial M, I, dan J menyamarkan diri menjemput barang bukti di wilayah perairan Kepri, dengan menggunakan kapal kayu yang biasa digunakan membawa sembako.
Para pelaku juga memanfaatkan situasi Idul Fitri 2025, dimana fokus petugas Kepolisian terpecah dalam memberi pelayanan ke masyarakat di momen arus mudik.
“Mereka masuk ke perairan Kepri dengan menggunakan kapal kayu, dan jemput hingga transaksi narkoba dari Malaysia di tengah laut. Mereka ini bagian dari jaringan, yang saat ini masih berusaha kami ungkap,” jelasnya.
Para pelaku mengaku akan mendapat upah sebesar Rp100 juta per orang, apabila barang bukti sabu berhasil tiba di Jakarta, dengan estimasi lama perjalanan selama 3 hari.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan pidana mati atau seumur hidup.
“Mereka akan dibayar Rp300 juta apabila barang bukti sampai di Jakarta. Estimasi mereka sampai di Jakarta dengan lama perjalanan selama 3 hari,” ujarnya. (Nando)