Viral Video Warga Kecewa SPBU Layani Pembelian Jeriken, Pertamina Tutup Layanan Pertalite

1 week ago 25
Tangkapan layar video pendek petugas SPBU Kabil, Batam melayani pembelian pengendara sepeda motor lebih dari 5 jeriken. (Foto: tangkapan layar video)

AlurNews.com – Sebuah video pendek yang menampilkan keluhan masyarakat atas pelayanan di SPBU Kabil, Batam, Kepulauan Riau viral di media sosial. Pasalnya perekam video tampak kecewa kepada petugas SPBU, yang menolak untuk mengisi BBM jenis Pertalite bagi pelanggan biasa, namun melayani pembelian menggunakan jeriken.

Dalam video yang diposting, Senin (28/4/2025) kemarin, perekam video yang diketahui lelaki menyebut tidak diperbolehkan SPBU saat akan mengisi Pertalite bagi kendaraan roda dua miliknya.

Kekesalan atas penolakan ini kemudian ditumpahkan oleh si perekam, saat melihat petugas SPBU melayani salah seorang pria yang datang dengan membawa sekitar 5-6 jeriken untuk mengisi BBM jenis Pertalite.

“Sama kami enggak, Kau bilang mau audit. Kau jujur sama saya,” tegas si perekam video sembari menunjuk petugas SPBU.

Perekaman juga mempertanyakan alasan tidak diizinkan mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU bagi kendaraan roda dua. Perekam video itu kemudian menyebut akan meramaikan kejadian itu.

“Orang miskin begini nggak ko kasih, kurang ajar kau ni. Entah apa maksud mu, nggak tahu saya, ini saya viral kan ini. Kalau kita pakai motor besar oke lah, Pertamax,” ujarnya dalam rekaman video.

Terkait video viral ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kemudian menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Area Manajer Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menjelaskan pihak SPBU dinilai telah melakukan pelanggaran, berdasarkan pengecekan CCTV yang telah dilakukan.

“Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga 7 hari terhitung besok (29 April 2025),” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025) siang.

Dalam pengecekan ini, SPBU disebut telah terbukti melanggar melakukan pengisian kepada konsumen yang menggunakan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi.

Satria mengatakan dalam masa pemberian sanksi oleh Pertamina, SPBU diharapkan melakukan perbaikan mekanisme. Jika hal tersebut tidak dilakukan Pertamina akan memberikan sanksi berat.

“Dalam masa pemberian sanksi, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM subsidi maka Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |