Bupati Karimun, Iskandarsyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Paruh Waktu di lingkungan kerja pemerintah daerah Kabupaten Karimun, Senin (8/12/2025) pagi. (Foto: AlurNews)
AlurNews.com, – Bupati Karimun, Iskandarsyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Paruh Waktu di lingkungan kerja pemerintah daerah Kabupaten Karimun, Senin (8/12/2025) pagi.
Adapun Pegawai Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan berjumlah 927 orang yang terdiri dari tenaga teknis, kesehatan hingga pendidikan.
Bupati Karimun, Iskandarsyah menyebut pengangkatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap tenaga honorer.
“Alhamdulillah hari ini kita telah selesai menyerahkan SK teman-teman pegawai paruh waktu. Ini merupakan bagian komitmen pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mereka,” ucap Bupati.
Dikatakan dia, pemerintah daerah juga memastikan untuk memberikan hak-hak para Pegawai Paruh Waktu dengan besaran nominal gaji lebih meningkat dibandingkan saat masih menjadi tenaga honorer.
“Yang pasti kami tetap memberikan hak-hak mereka, baik itu P3K Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. Mungkin kita naik sedikit dibandingkan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa kinerja para P3K akan melalui evaluasi setiap tahunnya. Evaluasi kinerja ini dianggap penting untuk memastikan efektivitas penugasan dan menjadi dasar pembinaan lebih lanjut.
Terakhir Iskandarsyah berpesan agar para P3K dapat bekerja dengan amanah, berintegritas serta memberikan pelayanan terbaik sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah ke masyarakat Karimun.
“Sekali lagi kami ucapkan tahniah dan selamat atas penerimaan SK ini, sebagai abdi negara yang baik bekerjalah dengan sepenuh hati dan berikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat,” tutupnya. (Andre)

6 days ago
18

















































