Senasib dengan Raja Ampat, Pulau Citlim di Karimun Alami Kerusakan Masif Akibat Tambang

1 week ago 21
Kondisi Pulau Citlim yang mengalami kerusakan masif akibat adanya aktivitas pertambangan pasir. (Foto: AlurNews)

Senasib dengan Raja Ampat, Pulau Citlim di Karimun Alami Kerusakan Masif Akibat Tambang

Alurnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini melakukan peninjauan ataupun inspeksi mendadak di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam peninjauan tersebut, KKP mengakui dan membeberkan kondisi Pulau Citlim yang mengalami kerusakan masif akibat adanya aktivitas pertambangan pasir.

Sejumlah pengamat hingga politisi juga tak luput ikut menyoroti dan menyuarakan mengenai aktivitas pertambangan yang terjadi di Pulau Citlim.

Diketahui, aktivitas pertambangan yang berujung pada rusaknya ekosistem dan kelestarian alam akhir-akhir ini marak terjadi. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto sampai mengambil langkah tegas menertibkan tambang-tambang yang tidak mengikuti aturan, seperti tambang di Raja Ampat.

Ketika dikonfirmasi, Camat Sugie Besar, Samad Rakaat mengaku mengetahui adanya aktivitas pertambangan pasir di pulau tersebut. Hanya saja, dia mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah melaporkan perkembangan kegiatan.

Samad juga menyebutkan pihaknya sempat turun ke lokasi pertambangan, terkhusus pada kawasan yang terkena dampak, beranjak dari aduan masyarakat setempat.

“Sewaktu Kecamatan Sugie Besar diresmikan atau dimekarkan pada tahun 2022 lalu, pertambangan tersebut sudah beroperasi. Mengenai masalah IUP-nya juga setahu saya sudah ada,” kata Samad kepada media ini, Senin (23/6/2025).

Samad menyampaikan hingga saat ini belum adanya upaya reboisasi atau penghijauan pasca tambang tersebut mulai dioperasikan.

“Kalau tidak ada upaya reboisasi berarti perusahaan tersebut sudah menyalahi peraturan. Maka, kalau sudah tidak mengikuti aturan yang berlaku wajib dihentikan saja pengoperasiannya,” tegas dia.

Kendati begitu, dari informasi yang diterimanya, pihak perusahaan memberikan kompensasi ke masyarakat yang terkena dampak pertambangan, namun tidak mengetahui secara rinci besaran nominalnya.

Terpisah, salah satu pelaku usaha tambang di Pulau Citlim, Bakri mengatakan bahwa sebelum melakukan aktivitas tambang tersebut, pihaknya sudah melakukan perhitungan terkait dana jaminan.

“Bisa dicek ke dinas terkait, hitungannya berapa-berapa juga ditentukan oleh dinas bersama konsultan, jadi bukan pihak penambang,” kata dia ketika dikonfirmasi.

Ia melanjutkan, saat ini kegiatan reklamasi maupun rebosisasi belum dilakukan lantaran kegiatan penambangan masih berlangsung.

“Sesuai aturan, kegiatan reklamiasi maupun reboisasi itu dilakukan setelah lahan selesai ditambang, dimana-mana aturannya begitu,” ungkap dia.

Bakri juga memastikan, saat ini tidak ada kompel atau keluhan dari masyarakat terkait pencemaran laut dari aktivitas penambangan tersebut. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |