PALANGKA RAYA, KABARKALIMANTAN1 – Seperti tahun-tahun sebelumnya saat memasuki libur lebaran, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan.
“Jangan khawatir, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya terdaftar, tetap bisa mengakses di fasilitas terdekat sebanyak tiga kali kunjungan dalam sebulan. Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, Kamis (20/3/2025).
Untuk pasien gawat darurat, BPJS Kesehatan memastikan, prosedur penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
Ternyata tak hanya saat mudik lebaran saja, peserta JKN juga bisa memanfaatkan akses layanan tersebut, ketika sedang berada di luar kota sewaktu mengalami kegawatdaruratan medis.
Ini artinya, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Peserta juga tidak mesti membawa kartu BPJS Kesehatan saat hendak berobat, namun cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK). Sesuai janji layanan BPJS Kesehatan, NIK bisa digunakan untuk mengidentifikasi peserta BPJS Kesehatan.
Namun harus tetap dipastikan, status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut.
Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan program new Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN.
Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, pihaknya juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta diantaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.
Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta Inijuga bisa mengakses melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan. (KK1)