Putus Cinta, Seorang Pemuda Mengaku Dibegal di Batam Hingga Viral di Media Sosial

9 hours ago 9
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian memberikan konfrensi pers di Mapolresta Barelang. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dikarenakan putus dengan kekasihnya, seorang pemuda di Batam, Kepulauan Riau berinisial F (23) sempat menghebohkan pengguna media sosial di Batam atas pengakuannya menjadi korban begal pada, Senin (18/5/2026) malam lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan pengakuan dari F ini bermula saat dia baru kembali ke kediamannya dan mengaku kepada ibunya bahwa dirinya menjadi korban begal.

Keesokan harinya, setelah mendapatkan perawatan medis dan menjalani tujuh jahitan pada luka di tangannya, ia mengunggah foto luka tersebut ke media sosial.

“Unggahan itu disertai narasi yang menggambarkan dirinya sebagai korban tindak kriminal,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026) siang.

Tindakan memposting permasalahan ini, juga dikuatkan kembali seorang rekannya berinisial R yang turut menyebarluaskan informasi tersebut ke berbagai grup media sosial dan komunitas daring di Batam hingga akhirnya menjadi viral.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.

“Dalam prosesnya kami tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana pembegalan maupun penganiayaan,” jelasnya.

Pihakya kemudian kembalieminta keterangan korban, saat dimintai keterangan F sempat mengubah keterangannya dengan mengaku menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal di kawasan Sei Lekop, Sagulung.

Namun setelah penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut, F akhirnya mengakui bahwa seluruh cerita yang disampaikannya tidak benar. Pengakuan korban sendiri baru didapatkan pada, Selasa (26/5/2026) lalu setelah serangkaian pemeriksaan yang dijalaninya.

“Bahwa peristiwa yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial tersebut ternyata tidak pernah terjadi. Luka yang dialami korban diketahui merupakan akibat perbuatannya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa sebenarnya terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, F diketahui terlibat pertengkaran dengan kekasihnya yang kemudian memutuskan hubungan mereka.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, F diduga melampiaskan emosinya dengan melukai dirinya sendiri menggunakan pisau cutter yang dibelinya di kawasan Perumnas Sagulung.

Setelah tiba di sekitar kompleks perumahannya, F menyayat lengan tangan kanannya hingga mengalami luka cukup serius. Pisau cutter yang digunakan kemudian dibuang ke tempat sampah.

“F kini harus berhadapan dengan proses hukum karena diduga telah memberikan laporan palsu kepada aparat kepolisian,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberitahuan atau pengaduan palsu mengenai terjadinya tindak pidana.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |