AlurNews.com – Pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan Kabupaten Karimun memantik sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun, Edwar Kelvin menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai gangguan teknis biasa, melainkan harus menjadi objek audit dan investigasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan ketenagalistrikan PT PLN (Persero).
Edwar Kelvin yang juga berprofesi sebagai Advokat dan Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam ini, menilai bahwa blackout berskala luas merupakan indikator adanya kegagalan pada satu atau beberapa lapisan pengamanan sistem (system protection), baik pada aspek perencanaan, pemeliharaan, deteksi dini, mitigasi risiko, maupun mekanisme pemulihan sistem.
“Publik jangan diarahkan pada pemahaman bahwa semua blackout adalah takdir teknis yang tidak bisa dihindari. Dalam ilmu manajemen sistem tenaga listrik, setiap gangguan besar selalu menjadi indikator yang harus diuji. Pertanyaannya bukan sekadar mengapa listrik padam, tetapi apakah seluruh sistem pengamanan, pengawasan, dan pemeliharaan telah dijalankan sesuai standar. Itulah yang harus dijawab secara terbuka kepada masyarakat,” katanya kepada AlurNews, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, sistem kelistrikan modern tidak lagi bertumpu pada pola corrective maintenance atau memperbaiki setelah kerusakan terjadi. Sistem saat ini dibangun dengan pendekatan preventive maintenance, predictive maintenance, condition monitoring, risk assessment, hingga contingency planning, yang bertujuan mendeteksi potensi gangguan sebelum berkembang menjadi kegagalan sistem.
Karena itu, apabila penyebab blackout berasal dari kerusakan peralatan yang berkembang secara bertahap, kata Edward, perlu dipastikan apakah gejala awal sebenarnya telah terdeteksi melalui inspeksi berkala, pemantauan kondisi peralatan, analisis data operasional, maupun sistem pengawasan internal.
“Kalau memang ada tanda-tanda awal yang seharusnya sudah dapat dibaca tetapi tidak ditindaklanjuti, maka persoalannya tidak lagi semata-mata teknis. Di situ muncul pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik. Karena itu audit harus dilakukan secara independen dan menyeluruh,” ujarnya.
Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Edwar menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi kelalaian. Namun, menurutnya, ketertutupan informasi justru akan memperbesar spekulasi publik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
“Kalau penyebabnya benar-benar merupakan keadaan yang tidak dapat diprediksi (force majeure), jelaskan kepada masyarakat disertai data dan bukti teknis. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelemahan dalam pemeliharaan, pengawasan, atau pengambilan keputusan, maka itu juga harus disampaikan secara jujur sebagai dasar perbaikan. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum.”
Ia mengingatkan bahwa penyediaan tenaga listrik merupakan pelayanan publik yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keandalan sistem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurutnya, blackout tidak hanya memadamkan aliran listrik, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemerintahan, hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Semakin lama blackout berlangsung, semakin besar pula akumulasi kerugian yang ditanggung masyarakat. Kerugian itu bukan hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut terganggunya pelayanan publik dan aktivitas ekonomi. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipersempit sebagai urusan internal perusahaan,” tuturnya.
PKIH Karimun menilai audit harus menyentuh seluruh rantai pengelolaan sistem ketenagalistrikan, mulai dari kepatuhan terhadap jadwal pemeliharaan, efektivitas pengawasan internal, kesiapan sistem cadangan (backup system), kecukupan analisis risiko, hingga kualitas pengambilan keputusan ketika potensi gangguan mulai teridentifikasi.
“Audit yang hanya berfokus mencari komponen yang rusak tidak akan menyelesaikan persoalan. Yang harus diuji adalah mengapa kerusakan itu bisa berkembang menjadi blackout. Apakah sistem deteksi dini bekerja? Apakah SOP dijalankan? Apakah mitigasi risiko telah dilakukan? Dan apakah seluruh mekanisme pengamanan benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya?” tegasnya.
Potensi Gugatan Hukum Terbuka
Lebih jauh, Edwar menyatakan bahwa apabila hasil investigasi nantinya menunjukkan adanya penyimpangan terhadap standar pelayanan, kelalaian dalam pemeliharaan, atau kegagalan menjalankan kewajiban hukum, maka masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
Menurutnya, mekanisme yang dapat ditempuh tidak terbatas pada gugatan perdata atas kerugian yang dialami masyarakat, tetapi juga dapat berupa pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, maupun langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat dasar yang memadai.
“Saya berharap persoalan ini tidak berujung di ruang sidang. Tetapi apabila hasil investigasi membuktikan bahwa blackout ini sesungguhnya dapat dicegah melalui pemeliharaan yang layak, pengawasan yang efektif, atau manajemen risiko yang benar, maka gugatan hukum bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan hak konstitusional masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban. Negara hukum tidak mengenal kekebalan bagi penyelenggara pelayanan publik.”
Di akhir keterangannya, Edwar mengingatkan bahwa masyarakat Karimun tidak hanya membutuhkan listrik kembali menyala, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa peristiwa serupa tidak akan terus berulang.
“Listrik dapat kembali menyala dalam hitungan jam atau hari. Namun, kepercayaan publik jauh lebih sulit dipulihkan. PLN harus memilih: membangun kembali kepercayaan melalui transparansi, evaluasi, dan pertanggungjawaban, atau membiarkan persoalan ini berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas,” ujarnya. (Andre)

11 hours ago
9


















































