KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pengadilan Agama Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng menjalin kerja sama dalam penyedia bantuan hukum di pengadilan setempat.
“Awal kerja sama ini di tahun ini telah ditandai penandatanganan dan penyerahan dokumen kontrak kerja sama pada pekan lalu,” kata Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rahimah di Kuala Kurun, Kalimantan Tengah, Selasa (14/1).
Dia mengatakan, kerja sama ini bukan pertama kali dilakukan, melainkan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang dilakukan pada tahun sebelumnya.
Rahimah pun mengapresiasi kinerja dan peran aktif Posbakum Aisyiyah Kalimantan Tengah yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Selama bekerja sama, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dedikasinya. Dalam penyelenggaraan tugasnya, para Staf Posbakum Aisyiyah Kalteng sangat aktif dan telah bekerja dengan baik,” kata Rahimah.
Dia pun berharap kerjasama tersebut dapat selalu terjalin dengan baik dan diberikan kemudahan dalam proses pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga perjanjian kerja sama ini selalu terjalin dengan baik dan diberikan kemudahan untuk kita dalam melayani masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Sementara, Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalimantan Tengah Sanawiah selaku penanggung jawab mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Pengadilan Agama Kuala Kurun yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk bisa bekerja sama dalam membantu masyarakat,” kata Sanawiah.
Lembaga Posbakum Aisyiyah Kalimantan Tengah adalah pemberi bantuan hukum terakreditasi B Nasional untuk periode 2025–2027 berdasarkan keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sanawiah berpesan agar para Staf Posbakum Aisyiyah Kalteng yang bekerja di Pengadilan Agama Kuala Kurun bisa diberikan bimbingan dan arahan untuk mendukung kolaborasi antar sesama.
“Kami menitipkan agar para staf kami disini bisa diberikan bimbingan dan arahan dalam tugasnya,” kata dia.
Sumber: ANTARA