AlurNews.com — Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Gang Kantor Camat Bengkong, Kelurahan Sadai, Kota Batam, Minggu, (23/2/2025).
Dalam aksi tersebut, seorang pelaku berhasil ditangkap warga, sementara satu lainnya masih buron.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/2/2025).
Insiden bermula saat korban, S (38), bersama kakak iparnya, Cici, berangkat ke Pasar Dragon Like Bengkong dengan sepeda motor untuk berbelanja. Saat melintasi Jalan Gang Kantor Camat Bengkong, mereka dihampiri dua pria yang mengendarai Honda Sonic berwarna merah, hitam, dan putih.
Tiba-tiba, salah satu pelaku, SA, yang dibonceng, menarik paksa gelang emas dari tangan kiri korban hingga putus, lalu berusaha melarikan diri. Korban berteriak “maling!” dan mengejar pelaku sejauh sekitar 10 meter.
“Warga yang mendengar teriakan itu langsung membantu dan berhasil menangkap salah satu pelaku, AP (31), beserta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan,” kata Iptu Marihot.
Namun, pelaku utama, SA, berhasil melarikan diri sambil membawa gelang emas hasil jambretan.
Saat ini polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan para pelaku. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak kriminalitas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” kata dia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di lingkungan masyarakat. Saat ini, polisi masih memburu SA yang masih dalam pelarian. (red)