AlurNews.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Para pelaku ini masing-masing berinisial JA, AR dan HN.
Kapolres Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengatakan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan dalam Operasi Antik Seligi 2025.
“Tiga orang pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 16.30 WIB, ketiga pelaku merupakan target operasi,” ujar Ricky, Kamis (27/2/2025) dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan pelaku berinisial JA, diamankan di pada pukul 16.30 WIB di Jalan Ahmad Yani Darat Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 0.36 gram.
Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial AR dan HN ditangkap di lokasi yang sama yaitu di Desa Temburun.
“Untuk pelaku AR setelah dilakukan pengejaran ke rumahya, pelaku AR langsung melarikan diri ke arah Tanjung sambil membuang beberapa paket sabu ke pelantar Tanjung,” ungkapnya.
Ricky mengatakan polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku HN, dan dari tangannya petugas menyita barang bukti satu bungkusan plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 36,46 gram.
“Kami berhasil mengamankan pelaku AR di temburun, kemudian pelaku AR mengatakan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut dia dapati dari pelaku HN,” ungkap Ricky.
Pada saat ditangkap di Pelabuhan Temburun pelaku HN mengakui telah membuang satu paket sabu ke laut karena ketakutan. Selanjutnya, pelaku HN juga mengakui menyembunyikan barang bukti sabu di belakang rumah dekat pohon pisang di Desa Batu Belah dengan dibungkus dalam plastik.
Petugas dan pelaku HN lalu menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengambil barang bukti yang disembunyikan pelaku HN.
“Ketiganya masih dalam satu jaringan narkoba. JA mendapat sabu dari AR, dan pelaku AR mendapatkan mendapat sabu dari HN,” jelasnya.
Untuk ke 3 pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, atas perbuatannya pelaku JA dan AR disangkakan pasal Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika tahun 2009.
Sedangkan untuk pelaku HN disangkakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan ini, saya mengimbau ke masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tuturnya. (fadli)