AlurNews.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Bripda AS sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian, terhadap juniornya Bripda Natanael Simanungkalit yang terjadi di Mess Bintara Muda Polda Kepri, Senin (13/4/2026) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, setelah penetapan ini penyidikan masih terus dilakukan penyidik dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti tambahan.
Nona menegaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk dapat memastikan ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sesuai laporan yang diterima penyidik. Namun demikian, kepolisian membuka kemungkinan adanya perubahan atau penambahan pasal, bergantung pada hasil penyidikan lanjutan.
”Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana umum. Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan secara pasti terkait kemungkinan adanya tersangka baru. Semua masih dalam proses pendalaman berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik,” ujar Nona saat ditemui di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026).
Disinggung mengenai proses internal kepolisian yang tengah berjalan. Bripda AS dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi Polri. Komisi sidang etik disebut telah dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolda.
“Sidang kode etik profesi akan segera dilaksanakan. Dari situ nanti akan terlihat bagaimana putusan terhadap yang bersangkutan secara internal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nona mengungkapkan adanya satu individu lain berinisial SRP yang berada di lokasi kejadian. Namun, yang bersangkutan diketahui justru membantu membawa korban ke rumah sakit, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan.
“Yang bersangkutan saat kejadian justru memberikan pertolongan kepada korban. Untuk itu, kami belum dapat menyimpulkan keterlibatannya,” ujarnya. (Nando)

3 hours ago
3


















































