Pemkab Kotim Perkuat Regulasi Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

2 weeks ago 40

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menunjukkan komitmen terhadap masyarakat lokal, dengan memperkuat regulasi pemberdayaan masyarakat hukum adat Dayak.

“Di sini kita membahas peraturan bupati terkait masyarakat adat. Ini turunan dari peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan dan harus dijalankan, makanya perlu peraturan bupati yang hari ini rancangannya kita susun,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Kamis (12/6).

Komitmen itu disampaikan Marjuki mewakili Bupati Kotim saat membuka rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pemberian Izin, Kompensasi Pelaksanaan Pemberdayaan Bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak.

Menurut dia, keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia secara yuridis formal telah diakui, termasuk dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menghormati dan mengaku hukum adat serta hak-hak masyarakat adat.

“Salah satu langkah untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kotawaringin Timur ini adalah dengan melakukan penyusunan Peraturan Bupati mengenai Masyarakat Hukum Adat (MHA),” ujarnya.

Tujuannya, kata dia, untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada MHA dan menjamin pemenuhan hak-hak MHA, serta menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan layanan dan melaksanakan tanggung jawabnya dalam menghormati dan melindungi MHA sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2024.

“Ini akan menjadi regulasi tata cara pengakuan dan perlindungan MHA, prosedur identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan MHA oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan panitia yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengakuan keberadaan MHA.

Dia mengatakan program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan MHA, termasuk akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

“Peran serta masyarakat dalam proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA. Pembiayaan, sumber dan mekanisme pembiayaan kegiatan yang terkait dengan MHA,” ujarnya.

Selain itu, ketentuan yang mengatur transisi dari aturan lama ke aturan baru. Ketentuan yang mengatur mulai berlaku Peraturan Bupati, sanksi, dan ketentuan lain yang relevan.

Melalui peraturan bupati ini, menurut dia, Kotawaringin Timur seyogyanya dapat menjadi salah satu kabupaten yang serius dalam pengakuan dan perlindungan MHA.

Hal ini juga untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah menjalankan tugasnya, terkait pengakuan dan perlindungan MHA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya peraturan bupati ini maka kita mempunyai dasar dan landasan yang kuat dalam pelaksanaannya di masyarakat,” ujar Marjuki.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |