Pemkab Kotawaringin Timur Susun Dokumen Kontinjensi Karhutla

2 weeks ago 37

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Masri mengatakan pihaknya sedang menyusun dokumen kontinjensi terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2025-2027 dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi terkini.

“Kegiatan ini sangat perlu untuk mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menjadi dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia,” kata Masri di Sampit, Kamis (12/6).

Masri menjelaskan terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2007 telah memicu terjadinya pergeseran paradigma penanggulangan bencana menjadi berorientasi pengurangan risiko.

Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kata dia, perlu melakukan upaya terpadu melalui perencanaan penanggulangan bencana yang disusun sebagai pedoman tatalaksana penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, terarah, dan menyeluruh.

Dalam siklus penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam UU tersebut, lanjutnya, tertulis tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

“Hal tersebut meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana,” ujarnya.

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 yang secara garis besar menyatakan bahwa rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi salah satunya dengan penyusunan rencana kontingensi.

Oleh karena itu agar setiap kegiatan dalam berbagai tahapan berjalan dengan terarah, maka disusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pada tahap prabencana dalam situasi tidak terjadi bencana, kata dia, dilakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana yang merupakan rencana umum dan menyeluruh.

Tahap Prabencana dalam situasi terdapat potensi bencana, lanjutnya, dilakukan penyusunan rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu (single hazard) maka disusun suatu rencana yang disebut Rencana Kontinjensi.

“Rencana kontinjensi ini merupakan rencana yang dinamis/hidup, artinya data yang digunakan untuk mendukung perencanaan sangat cepat berubah,” sebutnya.

Rencana ini juga akan berubah jika asumsi yang dipakai untuk skenario bencana yang meliputi besaran ancaman, waktu kejadian, dan pelaku berubah, maka rencana juga akan berubah dan perlu dilakukan review (peninjauan).

Berdasarkan rencana kontinjensi ini dilakukan latihan-latihan berupa simulasi dan gladi untuk memastikan semua yang direncanakan dapat berjalan dengan baik.

Manfaat utama lainnya dari rencana kontinjensi, menurut dia, adalah mampu mengukur kemampuan saat ini dalam menghadapi bencana dan tahu dari mana sumber daya yang dapat digerakkan serta tahu siapa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan penggerakan sumber daya.

“Kami berharap kegiatan hari ini dapat menghasilkan dokumen kontinjensi yang benar-benar dapat menjadi acuan dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya kita menghadapi potensi maupun kejadian karhutla,” tuturnya.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |