AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan muda berinisial SA alias DA (19) yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Kasus tersebut terungkap setelah warga mencurigai adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di sekitar rumah kontrakan korban. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban diduga dibunuh oleh suami sirinya sendiri berinisial ZA alias JA alias JK (43). Tersangka disebut mencekik korban hingga tewas sebelum menguburkan jasadnya di belakang rumah kontrakan.
Tak hanya itu, pelaku juga membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, hasil autopsi memperkuat dugaan pembunuhan tersebut.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” ujarnya.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri keluar daerah. Polisi kemudian membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepulauan Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya. (Nando)

4 hours ago
6

















































