Pelecehan Seksual oleh Ayah Kandung Selama 6 Tahun Terungkap dari Sebuah Chat

6 hours ago 8
Pelecehan Seksual Ayah KandungIlustrasi. Foto: Freepik.com

AlurNews.com – Subdit IV PPA Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, mengamankan seorang pria berinisal TR (49), pelaku pelecehan seksual terhadap DS (13) yang merupakan anak kandungnya.

Pelecehan yang terjadi terhadap DS sendiri, akhirnya terungkap saat korban berani berbicara kepada sepupunya walau hanya melalui chat dari aplikasi WhatsApp. Dari pemeriksaan terungkap, bahwa korban telah menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh ayah kandungnya, sejak korban berusia 7 tahun.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan adnya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana asusila terhadap anak kandung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/4/2026) malam.

Dalam keterangannya, Nona menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindakan asusila yang dialami oleh korban.

“Kasus ini akhirnya terungkap saat korban berani berbicara dengan sepupunya melakui chat. Kemudian keluarga yang mengetahui kabar ini, langsung melapor ke Polsek Batu Ampar untuk kemudian kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Peristiwa ini bermula dari tahun 2018, tepatnya setelah ibu kandung korban meninggal dunia, korban yang saat itu masih berusia sekitar 5 tahun dan adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu, Karimun selama rentang tahun 2020 hingga 2022.

Sejak saat itu korban yang berusia 7 tahun mengalami tindakan pelecehan seksual, yang berlanjut hingga korban berusia 9 tahun. Bahkan, ketika usianya menginjak 9 tahun hingga kini di usia 13 tahun, korban juga mengalami pemerkosaan oleh ayahnya.

“Sejak usia 7 hingga 9 tahun, korban dicabuli oleh ayah kandungnya. Kemudian, dari usia 9 hingga 13 tahun, korban diperkosa. Pelaku melakukan tindakan tersebut hampir setiap hari di rumah yang hanya mereka tinggali,” jelasnya.

Tak cukup di situ, sang ayah juga tega menjual korban kepada temannya seharga Rp500 ribu. Berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu dilakukannya saat membutuhkan uang, ia tak ragu menawarkan anaknya sendiri dengan imbalan uang.

Kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya yang menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani tersangka.

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |