AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan terhadap percepatan program nasional pembangunan tiga juta rumah melalui sejumlah kebijakan strategis di sektor pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Senin (13/4/2026).
“OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut,” ujar Friderica, dalam siaran persnya.
Sebagai langkah konkret, OJK menetapkan penyesuaian kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Salah satunya, hanya kredit dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,” katanya.
Selain itu, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan kredit menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK,” ujarnya.
Untuk memperkuat dukungan pembiayaan, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Tak hanya itu, OJK akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi sebagai program prioritas pemerintah, yang berdampak pada aspek penjaminan pembiayaan.
OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah guna memperkuat koordinasi lintas sektor.
Friderica menegaskan, data dalam SLIK bersifat informatif dan bukan penentu utama dalam persetujuan kredit.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut,” kata dia. (red)

8 hours ago
10


















































