Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah bersama Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan pers tentang Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026). Foto: Dok. KomdigiAlurNews.com – Pemerintah akan mewajibkan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan maraknya penipuan berbasis nomor telepon, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan kartu SIM dengan identitas palsu.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penerapan registrasi biometrik telah memasuki tahap akhir setelah seluruh operator seluler menyelesaikan penyesuaian sistem.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujarnya dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Jakarta, Jumat (29/5/2026), dikutip dari laman Komdigi.
Dalam sistem baru tersebut, pelanggan wajib melakukan verifikasi wajah (face recognition) yang akan dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemerintah menilai metode ini lebih aman dan akurat dibandingkan sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Edwin menjelaskan, kebijakan registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
“Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” katanya.
Menurut Edwin, selama ini pelaku kejahatan digital kerap memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Kondisi tersebut membuka celah terjadinya berbagai tindak kejahatan siber.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat total kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp9,5 triliun.
“Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain memperkuat perlindungan konsumen, registrasi biometrik juga diyakini mampu meningkatkan kualitas basis data pelanggan operator seluler, menekan penggunaan kartu SIM ilegal, dan mendukung investasi jaringan yang lebih efektif.
Pemerintah memastikan penerapan kebijakan tersebut tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ujar Edwin.
Ia menambahkan, sistem registrasi biometrik telah dilengkapi standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
Pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
Edwin menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan digital di Indonesia.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang,” kata dia. (red)

3 hours ago
2

















































