Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 10 Butir Ekstasi Kritik Putusan Hakim PN Batam

8 hours ago 4
kasus ekstasi batamTerdakwa atas kepemilikan 10 butir ekstasi, Amiroh dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menuai kritik terutama dalam konsistensi penegakan hukum narkotika dalam perkara yang berbeda. Hal ini mencuat setelah proses persidangan terhadap terdakwa Amiroh Sintawati selesai dilaksanakan, Senin (9/3/2026) sore.

Kuasa hukum Amiroh dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk kepemilikan 10 butir pil ekstasi.

Majelis Hakim yang diketuai Douglas Napitupulu menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat peredaran narkotika.

“Barang bukti yang menjerat Amiroh hanya 10 butir pil ekstasi dengan berat 4,15 gram. Jumlah yang jauh dari kategori jaringan besar,” jelasnya saat ditemui setelah persidangan berlangsung

Dirinya membandingkan sikap majelis hakim pada ruang sidang yang sama, yang menjatuhkan hukuman ringan saat memutus perkara penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu. Dalam perkara itu, salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, hanya divonis 5 tahun penjara tanpa pidana denda.

“Terdakwa ini seorang ibu tunggal yang memiliki anak penyandang disabilitas. Kami berharap itu menjadi pertimbangan meringankan, tetapi tidak terlihat dalam putusan. Ia hanya mata rantai yang gampang diputus,” jelasnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa keterlibatan Amiroh bermula dari permintaan kekasihnya, Eben Ezer Silalahi, yang memintanya menjual pil ekstasi. Transaksi bahkan belum sempat terjadi ketika polisi menangkap Amiroh.

Perempuan itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang pada 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di depan ruko Alfamart Bengkong Palapa.

Dari tangan Amiroh, polisi menyita dua plastik bening berisi 10 butir ekstasi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan pil tersebut mengandung MDMA, zat yang termasuk narkotika golongan I.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menyesali perbuatannya.

Namun bagi penasihat hukum, putusan itu tetap menyisakan problem besar yaitu disparitas hukum.

“Ada ketimpangan yang nyata. Kasus dengan barang bukti sangat kecil dihukum enam tahun, sementara dalam perkara sabu hampir dua ton ada terdakwa yang hanya divonis lima tahun,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |