JAKARTA (jurnalislam.com)— Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Desakan ini disampaikan ICW dalam siaran pers tertanggal Kamis, 20 November 2025.
ICW menilai sikap KPK yang hingga kini belum memeriksa Bobby terkait proyek Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru Sipiongot menjadi sinyal lemahnya komitmen lembaga antirasuah tersebut. ICW bahkan menyebut KPK berpotensi “masuk angin”.
Pada 26 Juni 2025, KPK telah menangkap lima orang tersangka yang diduga bersekongkol untuk memenangkan salah satu pelaku usaha dengan imbalan uang Rp2 miliar. Selain itu, pada 22 dan 23 April 2025, Bobby Nasution diketahui mengunjungi lokasi proyek bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dengan adanya rangkaian informasi tersebut, ICW menyatakan langkah Hakim Khamozaro Waruru yang meminta KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi adalah tepat dan harus segera dijalankan.
𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗔𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵
ICW juga menyoroti dugaan keterlibatan Bobby dalam penggeseran anggaran APBD Sumut hingga empat kali untuk pembiayaan proyek jalan tersebut. Perubahan anggaran itu disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Badan Anggaran DPRD Sumut.
Padahal, Pasal 177–179 PP Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa perubahan APBD wajib melalui persetujuan DPRD. Karena itu, ICW menilai tindakan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
𝗜𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗞𝗲𝗯𝗮𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗛𝗮𝗸𝗶𝗺
ICW juga mengungkap adanya indikasi intervensi politik dalam penanganan perkara ini. Sebelumnya, upaya penyidik KPK untuk memeriksa Bobby disebut kandas karena ditolak oleh Kepala Satgas yang berasal dari unsur kepolisian.
Situasi semakin menguatkan dugaan tekanan politik setelah rumah Hakim Khamozaro Waruru mengalami kebakaran tak lama setelah ia memerintahkan KPK untuk memeriksa Bobby. Meski terduga pelaku telah ditangkap, ICW meminta kepolisian mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa itu.
Menurut ICW, apabila terbukti ada kaitan dengan perintah pemeriksaan Bobby Nasutionyang merupakan menantu mantan Presiden RI ke-7 maka insiden tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya teror sekaligus obstruction of justice.
𝗧𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗜𝗖𝗪 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗞𝗣𝗞
Melalui pernyataan resminya, ICW meminta KPK untuk:
1. Segera memanggil dan menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan sesuai perintah hakim.
2. Membuka penyelidikan baru terhadap dugaan keterlibatan Bobby dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru Sipiongot.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pejabat kunci di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan tokoh politik nasional.

5 days ago
18
















































