Kejari Kapuas Dampingi RSUD Wujudkan Pembangunan Bebas Korupsi

5 days ago 7

Penandatanganan kerja sama pendampingin hukum Kejari Kapuas dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala, Kabupaten Kapuas. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri Kapuas menyatakan siap mendampingi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang terbebas dari praktik korupsi.

“Komitmen ini juga telah tertuang dalam naskah kerja sama yang telah kami tandatangani sebelumnya,” kata Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman di Kuala Kapuas, Kamis (30/1).

Dia mengungkapkan, kerja sama tersebut juga merupakan perpanjangan kegiatan serupa yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai upaya mewujudkan rumah sakit sebagai bagian dari wilayah bebas dari praktik korupsi.

“Pendampingan ini berkenaan dengan perlindungan dan pendampingan sebagai pengayom dan pembina berkaitan dengan hukum termasuk dalam pengelolaan kebijakan dan keuangan serta pemberi pelayanan kesehatan,” katanya.

Perlu diingat pembangunan unit layanan rumah sakit juga harus menekankan kredibilitas, profesionalitas, transparansi serta azas keadilan dalam pelayanan sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk mampu memberikan layanan maksimal, maka unit pelayanan publik harus didukung sarana dan prasana sesuai dengan spesifikasi dan kriteria tertentu.

“Misal dalam membangun bangunan rumah sakit, struktur gedung rumah sakit harus memenuhi spesifikasi khusus yang terstandar dan tidak seperti bangunan pada umumnya. Maka ini yang kami dampingi agar tidak muncul permasalahan hukum nantinya,” katanya.

Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dr. Agus Waluyo mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tersebut dilakukan dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan serta pelayanan yang dilakukan.

Apalagi, lanjut dia, pada 2025 ada beberapa pembangunan strategis dan pembangunan rehabilitasi yang terkait dengan upaya pengembangan dan memajukan fasilitas sarana dan prasarana serta layanan kesehatan di rumah sakit.

Diantaranya yaitu pembangunan gedung Unit Transfusi Darah, rehabilitasi paviliun, rehabilitasi IGD, rehabilitasi ruang melati (VIP), penambahan daya listrik, dan pengadaan genset.

“Semua kegiatan tersebut memerlukan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan agar pelaksanaannya sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta terhindari dampak hukum akibat kelalaian proses pembangunan,” katanya.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |