Jelang Idulfitri, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan THR

10 hours ago 7
Ilustrasi. Pemko Batam buka posko pengaduan THR menjelang Idulfitri.

AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjelang Idulfitri 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Batam memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang telah ditindaklanjuti melalui surat imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026), dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Rudi juga menegaskan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Menurut Rudi, perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi setidaknya selama 12 bulan terakhir.

“Besaran BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir,” jelasnya.

Untuk menampung laporan dan konsultasi, Pemko Batam membuka posko pengaduan di beberapa lokasi, yakni Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning.

“Melalui langkah ini, kami berharap seluruh perusahaan di Batam menunjukkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” kata Rudi. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |