Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana. Foto: AlurNewsAlurNews.com – Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan tak ada pungutan liar (pungli) yang diberlakukan kepada Warga Negara Asing (WNA) Singapura yang keluhannya viral di media sosial (Medsos).
Sebelumnya seorang WNA Singapura curhat di akun Facebook Hearts Ghinah Sunny pada Selasa (5/5/2026). Dalam unggahannya, perempuan itu mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan pemerasan saat menjalani pemeriksaan imigrasi bersama suaminya.
Di akun tersebut ia mengatakan dibentak dan mendapat perlakuan tak menyenangkan dari petugas Imigrasi Ketika tiba di Terminal Feri Internasional Sekupang.
Dari informasi yang dihimpun, sehari setelah unggahan itu viral, wisatawan tersebut diketahui telah mendatangi loket pelayanan Imigrasi Batam di Gedung Pollux Habibie untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.
Dalam keterangannya di media sosial, perempuan warga Singapura itu mengaku dihentikan seorang petugas imigrasi bernama Barnas saat tiba di Terminal Feri Sekupang sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, ia sedang memegang handphone untuk membuka email berisi QR code kedatangan yang sebelumnya telah diisi sebagai syarat pemeriksaan imigrasi.
Namun, menurut pengakuannya, petugas langsung membentak dan melarang penggunaan handphone di area pemeriksaan.
Meski sudah menjelaskan bahwa handphone digunakan untuk menyiapkan dokumen pemeriksaan, ia mengaku tetap dibawa ke sebuah ruangan bersama suaminya. Di sana dia diancam hendak dipulangkan ke Singapura dan dimintai uang Rp500 ribu per orang.
Unggahan tersebut kemudian ramai dibagikan dan memicu beragam komentar dari warganet. Akun itu juga menyebut petugas bernama Barnas baru dipindahkan dari Batam Centre ke Sekupang.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada wisatawan asal Singapura tersebut dan memfasilitasi proses mediasi.
“Yang bersangkutan hanya tidak terima disuruh anggota membeli VoA (Visa on Arrival) sebesar Rp500 ribu,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Kharisma juga menegaskan, setelah dilakukan mediasi dan penjelasan pihaknya memastikan tidak ditemukan indikasi pungli dalam peristiwa ini.
Kharisma menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku biaya Rp500 ribu ditujukan bagi wisatawan mancanegara yang diwajibkan membeli VoA untuk masa perjalanan selama 30 hari di Indonesia.
“Indikasi pungli sudah clear. Rp500 ribu dimaksud untuk membeli VoA,” katanya.
Namun demikian, terkait hal ini pihak Imigrasi mengaku masih melakukan pendalaman terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh petugas yang bersangkutan.
Sebagai langkah pemeriksaan internal, Imigrasi juga melakukan tes urine terhadap petugas tersebut untuk memastikan tidak ada keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk anggota, dalam pemeriksaan kami, dugaannya keluar dari SOP,” tegasnya. (Nando)

23 hours ago
10
















































