Imigrasi Batam: Tak Ada Pungli, Uang Rp500 Ribu untuk VoA dan Masuk Kas Negara

4 hours ago 5
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemerasan oleh oknum petugas Imigrasi terhadap seorang Warga Negara Singapura di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sekupang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari WN Singapura tersebut melalui kanal resmi pengaduan dan langsung menindaklanjutinya secara cepat dan profesional.

“Sebagai bentuk tindak lanjut, kami juga telah melaksanakan mediasi bersama pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh dari kedua belah pihak,” ujar Wahyu Eka Putra.

Dari hasil mediasi tersebut, lanjutnya, telah tercapai kesepahaman bersama terkait persoalan yang terjadi. Petugas Imigrasi dan WN Singapura yang bersangkutan juga disebut telah saling memaafkan atas kesalahpahaman dalam proses pemeriksaan keimigrasian.

Terkait uang sebesar Rp500 ribu yang menjadi sorotan dalam pemberitaan, Imigrasi Batam menegaskan bahwa dana tersebut bukan pungutan liar. Permasalahan bermula dari kesalahpahaman terkait penggunaan Visa on Arrival (VoA), sehingga WN Singapura tersebut diminta melakukan pembayaran VoA sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran dilakukan secara resmi melalui loket Bank BRI dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Meski demikian, Imigrasi Batam memastikan tetap mengambil langkah tegas dan objektif dalam penanganan aduan tersebut. Saat ini, petugas yang dimaksud telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya untuk menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan internal.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Batam juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan keimigrasian serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam pelayanan keimigrasian melalui kanal resmi pengaduan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (ib)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |