Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA, Bekerja Sebagai Penyedia Tamu Bagi THM dan Terlibat Bisnis Hotel

1 month ago 37
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal di Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal di Batam, Kepulauan Riau. Selama berada di Batam, para WNA ini diketahui bekerja di lingkungan Tempat Hiburan Malam dan terlibat dalam bisnis salah satu hotel.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad menjelaskan keenam WNA ini diamankan dalam penyelidikan selama periode September – Oktober 2025. Keenam WNA yang dideportasi terdiri atas satu warga Tiongkok berinisial WG, satu warga Singapura berinisial LBT, tiga warga India berinisial GA, MA, dan NKS, serta satu warga Taiwan berinisial CTJ.

“Keenam WNA ini selain menyalahi izin tinggal, mereka juga bekerja di Batam. Ada yang di bidang perhotelan, dan tempat hiburan malam,” ujarnya dalam keterangan pers yang berlangsung, Selasa (4/11/2025).

Untuk WN Tiongkok berinisial WG, diketahui menyalahi izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk salah satu tempat hiburan malam di kawasan Nagoya.

Sementara satu WN Singapura berinisial LBT, diketahui menyalahi aturan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). LBT diketahui terlibat dalam kegiatan bisnis hotel dan menerima keuntungan dari operasional Hotel GR.

“Kedua WN yang terlibat dalam bisnis ini diamankan pada operasi yang berlangsung 27-28 Oktober 2025 silam bersama tim Bea Cukai,” jelasnya.

Sementara 3 WN India berinisial GA, MA dan NKS diketahui bekerja di PT NSI setelah masuk ke Batam menggunakan visa C16 yang diperuntukan untuk pelatihan, dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 hari.

Selain itu, 1 WN Taiwan berinisial CTJ diamankan Imigrasi Batam yang diketahui akan berangkat menuju Singapura namun diketahui telah overstay selama 74 hari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan VOA, dan memiliki Visa Tinggal Terbatas yang seharusnya digunakan paling lambat 20 Oktober 2025,” jelasnya.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam juga telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 186 WNA dan melakukan penyidikan terhadap tiga WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum dan pengawasan orang asing di wilayah Batam,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |