AlurNews.com – Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangkaian pengawasan keimigrasian melalui Operasi Wira Waspada 2026. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di sejumlah lokasi di Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, menyampaikan bahwa pengawasan keimigrasian telah dilakukan sejak Maret 2026 dan dilanjutkan melalui Operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 7–10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA, terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.
Pada pengawasan periode Maret 2026, petugas lebih dulu menindak dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di salah satu kawasan industri di Batam. Keduanya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal.
“WNA ini melakukan pelanggaran izin tinggal,”ujar Wahyu, Senin (13/4/2026).
Wahyu menjelaskan, saat pengawasan, petugas menemukan sejumlah WNA berada di area proyek dan diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Bahkan, beberapa di antaranya sempat mencoba menghindari pemeriksaan, namun berhasil diamankan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keduanya menggunakan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas, namun diduga digunakan untuk bekerja. Mereka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin.
Dalam Operasi Wira Waspada pada April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX di sebuah bangunan yang masih dalam tahap konstruksi di kawasan industri Batam.
“Ketiganya diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui mereka menggunakan visa kunjungan indeks B211 serta izin tinggal terbatas,” jelasnya.
Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS juga diamankan di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja. Yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai pelatih, namun menggunakan visa kunjungan.
“Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, seluruh WNA tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi,” jelasnya.
Wahyu menegaskan, temuan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam melakukan pengawasan secara konsisten dan profesional terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di wilayahnya.
“Pengawasan ini untuk memastikan seluruh kegiatan warga negara asing di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Nando)

13 hours ago
9


















































