Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael Dipecat Dari Kepolisian

8 hours ago 5
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Empat personel Bintara Muda Polda Kepulauan Riau berpangkat Bripda, resmi dipecat setelah terbukti melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan tewasnya rekan sesama anggota, Bripda Natanael Simanungkalit.

Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bittropam Polda Kepulauan Riau, dan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (17/4/2026) malam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia mengatakan keempat anggota dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa pemecatan dari kedinasannya di Polri.

“Keputusan dalam sidang keempat anggota ini dijatuhi PTDH. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa,” jelas Nonas saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026) malam.

Adapun keempat anggota yang dipecat itu masing-masing Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.

Keempatnya dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar sumpah jabatan atau kode etik profesi.

Selain itu, para pelanggar juga dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Komisi sidang menyatakan tindakan keempat anggota tersebut sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari institusi Polri,” jelasnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Komisi, Kombes Pol Eddwi Kurnianto turut menghadirkan enam saksi, yakni AKP dr Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Seva Adrian Molana.

“Dari empat pelanggar, Bripda Arawna Sihombing yang disebut terduga pelaku utama menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding,” ujarnya.

Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kepada ketiganya untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan, dengan memori banding disampaikan paling lambat 21 hari.

Berdasarkan keterangan di persidangan, diketahui bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.50 WIB, Senin (13/4/2026) malam di kamar 303 Mess Bintara Muda Polda Kepri.

Korban Natanael Simanungkalit dan satu rekannya berinisial SRP, terduga pelaku utama Bripda Arawna Sihombing memanggil korban secara bergantian ke dalam kamar.

Pemanggilan tersebut diduga terkait pelanggaran kegiatan gotong royong yang tidak diikuti korban. Saat itu, Bripda Arawna sebagai senior di kesatuan disebut memberi perintah kepada tiga pelaku lainnya.

Keempat pelaku melakukan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, yang juga merupakan personel Direktorat Samapta Polda Kepri hingga berujung kematian korban pada, Selasa (14/4/2026) dini hari. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |