Dua Orang Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Salah Satunya ASN Rutan Karimun

1 month ago 42
ASN Rutan Karimun DilaporkanKuasa Hukum Jordan, Ronald Reagen Sunarto Baringbing. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun berinisial F alias G dilaporkan ke Polres Karimun atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam laporan tersebut F alias G tak sendirian, salah seorang berinisial EP juga turut dilaporkan. Diketahui mereka dilaporkan oleh salah seorang warga binaan Rutan Karimun bernama Jordan.

Kuasa Hukum Pelapor, Ronald Reagen Sunarto Baringbing menyebut atas kasus dugaan penipuan itu, kliennya mengalami kerugian hingga Rp800 juta.

“Tepat pada tanggal 1 November 2025 kemarin, kami secara resmi melaporkan dua orang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yakni berinisial F alias G yang merupakan oknum ASN Rutan Karimun dan rekannya EP,” ucap Ronald, Selasa (4/11/2025).

Kasus ini bermula saat kliennya yang merupakan tersangka kasus kepemilikan narkotika sabu 10 kilogram diiming-imingi pengurangan hukuman oleh kedua terlapor.

“Kedua terlapor ini mengaku akan mengurus masa hukuman kliennya menjadi 9 tahun saja, karena punya koneksi di Kejaksaan dan Hakim (pengadilan),” ujarnya.

Terlapor F alias G kemudian meminta uang pelicin kepada kliennya sebesar Rp350 juta. Tak sampai di situ, berselang beberapa waktu, mereka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp500 juta karena dinilai tidak cukup untuk mengurus pengurangan hukuman.

“Jadi klien kami sudah memberikan uang Rp350 juta diawal, kemudian terlapor ini kembali meminta uang tambahan Rp500 juta. Tapi karena klien kami tidak memiliki uang sebanyak itu akhirnya menyerahkan satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit lori,” terangnya.

Ronald mengatakan, alih-alih mendapatkan keringanan atau pengurangan hukuman seperti yang diimingi para terlapor, kliennya atau Jordan justru divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Karimun atas kasus tersebut.

“Kami meminta Polres Karimun yang menangani kasus ini dapat serius dan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan harapan tidak ada lagi kasus-kasus makelar di wilayah hukum Polres Karimun ke depan,” pungkasnya. (andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |