KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah dijadwalkan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) pada Februari 2025 mendatang antara lain yakni raperda terkait kearsipan dan pengakuan masyarakat hukum adat.
“Pembahasan dua raperda ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin (20/1) lalu,” kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Ideham usai memimpin rapat Badan Musyawarah, di Buntok, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1).
Dia mengatakan pembahasan dua raperda ini sangat penting, terutama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak kolektif masyarakat hukum adat.
DPRD Barito Selatan juga akan mempersiapkan mekanisme untuk membahas raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Menurut dia, sebelum pembahasan lebih lanjut terkait raperda RTRW tersebut, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan kesesuaian regulasinya.
“Kami ingin semua regulasi yang disusun benar-benar matang agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Oleh karena itu, konsultasi dengan Biro Hukum menjadi langkah penting sebelum masuk ke pembahasan inti,” tambah Ideham.
Selain membahas sejumlah raperda tersebut, pada Februari 2025 nantinya, DPRD juga akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“RDP ini akan dilaksanakan masing-masing Komisi DPRD bersama OPD selaku mitra kerjanya,” ucap Legislator Kabupaten Barito Selatan.
Ia menegaskan, DPRD Barito Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pembahasan ini dengan cepat dan tepat, karena eksekutif dan legislatif merupakan mitra strategis dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Konsultasi ini untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Barito Selatan,” jelasnya.
Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan sebelumnya mengatakan raperda yang diajukan bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kami berharap proses pembahasan raperda tersebut berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” kata Deddy Winarwan.
Sumber: ANTARA