AlurNews.com – Komandan Datasemen Polisi Militer (Denpom) 1/16 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja kelabakan saat ditanyakan mengenai proses pemeriksaan terhadap 7 personel TNI yang dilaporkan atas dugaan pemerasan dengan modus penggrebekan fiktif, yang terjadi terhadap korban yang merupakan warga Botania I Batam Kota, Sabtu (16/10/2025) lalu.
Ditemui sejumlah awak media setelah prosesi pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Batam, Dela Guslapa awalnya tampak berusaha menghindar.
Namun sebelum meninggalkan lokasi, ia hanya menyebut meminta waktu, dan menolak memberi pernyataan lebih lanjut.
“Kami belum bisa beri statemen, nanti ditunggu saja beri waktu,” ujarnya singkat sembari terus berjalan menuju kendaraannya.
Disinggung mengenai laporan yang telah diantarkan korban bersama kuasa hukum ke pihak Denpom 1/16 Batam pada, Senin (3/11/2025) kemarin. Dela Guspala hanya menjawab singkat telah menerima laporan, namun menolak berkomentar lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan atau penahanan terhadap para oknum yang terlibat.
“Laporan sudah diterima,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang warga Batam Kota atas nama Budianto Jauhari mengalami tindakan pemerasan dengan modus penggrebekan fiktif yang terjadi di kediaman pribadinya, Sabtu (16/10/2025) lalu. Pelaku yang berjumlah delapan orang, mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Ditemui saat berada di kawasan Batam Kota, Senin (3/11/2025) korban menceritakan para pelaku awalnya merangsek masuk ke kediamannya, dan langsung menodong senjata api terhadap korban dan enam saksi lainnya. Korban dan para saksi kemudian langsung diborgol tanpa menunjukkan surat perintah apapun.
“Saya saat itu lagi main biliar di lantai bawah dengan enam teman saya. Pintu memang sedikit terbuka saat itu, tiba-tiba saja ada enam orang pria mengaku dari BNN langsung masuk dan menodong kami dengan senjata api,” jelas Budianto yang didampingi kuasa hukum, Senin (3/11/2025) sore.
Setelah korban dan seluruh saksi dalam keadaan terborgol, para pelaku kemudian memulai negosiasi dengan menyebut menemukan barang bukti satu plastik klip diduga berisi narkotika. Kepada korban pelaku meminta uang sebesar Rp1 miliar, namun saat peristiwa berlangsung korban baru dapat menyanggupi Rp300 juta yang ditransfer langsung ke salah satu pelaku
Terpisah, kuasa hukum korban, Dedi Kresyanto Tampubolon menjelaskan pelaporan ke pihak Denpom 1/16 Batam dilakukan setelah pihaknya menemukan informasi bahwa para pelaku diduga merupakan personel TNI AD dan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun adapun para pelaku yang diduga berasal dari satuan TNI dengan diantaranya berinisial Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji dan Prada Mg. Adapun satu pelaku lain diduga merupakan personel Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial Iptu TS.
Para pelaku yang diduga oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ini, kemudian dikenali oleh salah seorang saksi yang juga merupakan karyawan korban.
“Setelah peristiwa, salah satu karyawan klien saya mengenali salah satu pelaku yang diduga oknum TNI. Dari sana penelusuran siapa mereka kemudian dilakukan oleh klien saya dengan didampingi saya selaku kuasa hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Polda Kepulauan Riau (Kepri) kini telah mengamankan satu personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berinisial Iptu TS. Anggota kepolisian ini diamankan atas keterlibatannya dalam penggrebekan fiktif berujung pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap warga Botania 1 Batam Kota, Sabtu (16/10/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan informasi tersebut, Iptu TS saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bid Propam Polda Kepri.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (3/11/2025) malam.
Walau belum merinci keterlibatan Iptu TS dalam penggrebekan fiktif ini, pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dapat berpotensi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen dan atensi untuk menindak tegas oknum yang berbuat pelanggaran,” jelasnya. (Nando)

1 month ago
38

















































