KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam mengawasi dan memastikan program layanan kesehatan terbebas dari praktik penyelewengan yang berakibat pada munculnya dampak pelanggaran hukum termasuk tindak pidana korupsi.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan layanan kesehatan,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Kapuas, Tonun Irawaty Panjaitan, di Kuala Kapuas, Kamis (30/1).
Dia mengatakan, Dinkes Kapuas dan Kejari juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa selama tahun anggaran 2025. Apalagi, beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 memiliki kategori strategis.
Untuk itu, diperlukan pendampingan dari sisi hukum, legal opinion, serta tindakan hukum lainnya, khususnya dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.
“Pendampingan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan di Dinas Kesehatan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kadinkes Kapuas.
Selain penandatanganan kerja sama, pihaknya dan Kejati Kapuas juga telah melaksanakan diskusi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024 serta perencanaan untuk tahun 2025.
“Berbagai solusi dan langkah-langkah antisipatif dibahas bersama, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinkes Kabupaten Kapuas,” katanya.
Dengan ditandatanganinya naskah kerja sama tersebut, pihaknya berharap hubungan kerja sama antara Kejari dan Dinkes dapat terus terjalin dan memberikan dampak positif bagi kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas, Siswanto menegaskan pihaknya juga berkomitmen mendukung pemerintah setempat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan layanan kesehatan.
“Bahkan, MoU ini dapat ditingkatkan lebih luas, tidak hanya terbatas pada pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mencakup area lain yang membutuhkan pengawasan dan pendampingan hukum,” katanya.
Pihaknya juga berterima kasih atas kepercayaan Dinkes yang melibatkan institusinya dalam pendampingan dan pengawasan proyek strategis pemerintah daerah.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar proses pengadaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sumber: ANTARA