![IMG-20250104-WA0024](https://alurnews.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250104-WA0024-696x392.jpg)
AlurNews.com – Satu unit kapal ikan asing berbendera Vanuatu dengan nama lambung Fianit, dan memiliki bobot GT 722 diamankan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Selasa (31/12/2024) lalu.
Kapal yang berawak 6 warga negera Rusia ini diduga memuat limbah B3, dan akan membuang muatan kapal di perairan Tanjung Berakit.
“Saat diamankan, didapati awak kapal berjumlah 6 orang yang merupakan WN Rusia. Kapal diduga memuat limbah B3, dan ada dugaan limbah B3 ini akan dibuang di perairan Tanjung Berakit,” jelas Direktur KPLP, Jon Kenedi saat ditemui di Tanjung Uban, Bintan, Sabtu (4/1/2025).
Kapal yang dinakhodai, Zamuraev Evgeni juga dilakukan setelah petugas mendapati dugaan pelanggaran administratif dan kapal diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setelah berada di wilayah perairan Indonesia selama 24 jam.
Selain itu, aktivitas kapal Fianit di dinilai mencurigakan berdasarkan pengamatan Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang, kapal tersebut terlihat melakukan pergerakan bolak-balik selama lebih dari 24 jam tanpa kejelasan tujuan.
Lebih lanjut, Jon menyatakan bahwa kapal yang tidak melapor seharusnya wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dugaan kami, PNBP juga tidak dibayarkan karena mereka tidak melapor. Ini menjadi salah satu poin pelanggaran yang sedang kami selidiki,” jelasnya.
Menurut keterangan nakhoda kapal tersebut berangkat dari Korea, akan tetapi data pelacakan melalui sistem BTS menunjukkan asal kapal dari India.
“Hingga saat ini, kami belum bisa memastikan tujuan akhir kapal,” ujarnya. (Nando)