Cegah Gratifikasi, ASN Batam Dipantau Ketat Jelang Lebaran

1 day ago 10
Gratifikasi ASN BatamWali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Pemko Batam mengawasi ASN dengan ketat untuk mencegah gratifikasi. Foto: Hunas Diskominfo Batam

AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjelang Lebaran untuk mencegah praktik gratifikasi.

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya di lingkungan Pemko Batam.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik koruptif yang kerap muncul menjelang hari raya.

Menurutnya, seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar, dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Ia menegaskan, ASN dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.

Selain itu, aparatur juga diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Amsakar menambahkan, jika ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan aturan tersebut kepada ASN di masing-masing instansi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Kota Batam Yusfa Hendri menyatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

Menurutnya, Inspektorat akan melakukan pemantauan serta menindaklanjuti laporan masyarakat jika ditemukan indikasi permintaan THR atau gratifikasi oleh aparatur.

“Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi surat edaran ini. Jika terdapat laporan dari masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN atau instansi pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yusfa.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN di lingkungan Pemko Batam. Jika terdapat permintaan dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan Inspektorat atau sistem pelaporan gratifikasi milik KPK. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |