AlurNews.com – Persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Asisten Rumah Tangga (ART) atas nama Intan yang dilakukan dua terdakwa atas nama Roslina dan Merliati, memasuki tahap pemeriksaan saksi usai terdakwa utama Roslina memberikan keterangan dalam proses sidang yang berlangsung, Senin (10/11/2025) lalu.
Dalam proses persidangan yang berlangsung hingga, Kamis (13/11/2025) sore, korban kembali dimintai keterangan terkait peristiwa KDRT yang dialaminya.
Untuk diketahui Intan, diamankan oleh paguyuban warga Flobamora, Nusa Tenggara Timur di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (22/6/2025). Intan diselamatkan setelah diketahui menjadi korban penganiayaan oleh Rolisna, majikannya yang tinggal di kawasan perumahan elit Sukajadi Batam.
Korban sudah bekerja di rumah tersebut sekitar satu tahun. Selama bekerja, korban kerap mendapat kekerasan verbal dari majikannya, serta satu terdakwa lain atas nama Merliati yang juga merupakan sepupu korban.
Tidak hanya itu, dalam proses sidang majelis hakim turut memutar dan menonton video yang dilampirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi alat bukti dalam kasus tersebut.
“Seret dia Merlin, woi anjing (Intan), pernah kau kerja benar, bangun telat, mengerjakan sesuatu lama, di kamar mandi lama nyalain air. Pekerjaan rumah ngerjain ga ada yang baik,” ujar suara yang terdengar dari speaker laptop yang digunakan Majelis Hakim saat menonton alat bukti yang dimaksud.
Suara yang terdengar dari speaker tersebut, berdampak pada perubahan sikap korban yang langsung menutup telinga dengan kedua tangannya. Tidak hanya melihat satu video, majelis hakim tampak memutar beberapa video yang dilampirkan menjadi alat bukti.
Suara-suara dari video dan kata-kata makian yang terdengar dari alat bukti ini, membuat Intan semakin menunjukkan perubahan sikap hingga menangis di pelukan pendampingnya dalam ruang sidang.
Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim, Intan membenarkan bahwa itu suara dari Roslina yang pada saat itu memarahinya dengan kata kasar.
Melihat perubahan sikap yang ditunjukkan Intan, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus selaku pendamping mengapresiasi keteguhan hati korban dalam mengikuti proses sidang, dan dipertemukan kembali dengan kedua terdakwa.
“Saya mengapresiasi Intan, dia cukup kuat dan berani mengatakan kebenaran. Tadi kita sama-sama melihat bagaimana kesaksiannya diperkuat dengan bukti video yang sangat jelas membuktikan adanya penganiayaan keji mantan majikannya,” jelas Romo Paschal ditemui setelah sidang berlangsung, Kamis (13/11/2025).
Selama persidangan berlangsung, Romo Paschal menilai banyak pertanyaan yang memunculkan kembali trauma masa lalu, korban. Namun demikian, korban tetap tegar dan berani mengungkap fakta-fakta dalam persidangan.
Menurutnya, strategi tim JPU dalam dua persidangan terakhir cukup kuat. Jaksa, kata Romo Paschal, sengaja menyimpan bukti video sebagai “senjata pamungkas” di akhir pemeriksaan saksi.
“Yang menarik, jaksa baru mengeluarkan video di penghujung sidang. Pertanyaan hakim juga cukup tajam. Dengan video itu, semuanya menjadi sangat terbuka dan sulit dibantah, terutama terhadap klaim bahwa kekerasan itu tidak pernah terjadi,” jelasnya.
Proses Sidang Sempat Kisruh
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB, sempat ditunda selama satu jam pada pukul 11.52 WIB. Hal ini dikarenakan kekisruhan yang terjadi saat proses sidang berlangsung.
Romo Paschal menyebut, kekisruhan sempat terjadi karena warga yang mengikuti sidang menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dianggap terlalu berfokus mencari pembenaran, bukan kebenaran.
“Banyak pertanyaan yang berulang, menurut saya itu bukan mencari kebenaran, tapi hanya mencari pembenaran atas apa yang dilakukan oleh Roslina. Padahal dalam mencari keadilan, aparat penegak hukum juga perlu memiliki sensitivitas terhadap korban, memahami konstruksi kejahatan, dan menyadari bahwa tidak mudah bagi korban kekerasan beruntun untuk menjelaskan situasi yang membuatnya lumpuh secara psikis,” jelasnya.
Terkait permintaan maaf, Romo Paschal menilai tidak ada dasar bagi korban untuk memberikan maaf kepada pelaku yang hingga kini belum mengakui perbuatannya.
Romo Paschal berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dengan adil dan berpihak pada kebenaran.
Ia juga menekankan pentingnya empati terhadap korban dalam setiap proses hukum agar keadilan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan juga pemulihan bagi korban.
“Intan tidak memaafkan Roslina, dan itu keputusan yang benar. Apa yang mau dimaafkan kalau orangnya saja tidak merasa bersalah dan tidak menyesal? Sampai akhir persidangan pun dia tetap menyangkal, bahkan setelah melihat videonya sendiri,” tegasnya. (nando)

3 weeks ago
26

















































