AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga iklim investasi, industri, dan perdagangan tetap kondusif sekaligus mempertahankan daya saing Batam sebagai kawasan ekonomi strategis.
Kebijakan itu merupakan arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra setelah mempertimbangkan masukan dari kalangan dunia usaha serta kondisi ekonomi yang dihadapi pelaku industri.
Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Francis, mengatakan penundaan tersebut bukan berarti menghentikan upaya modernisasi layanan kepelabuhanan. Sebaliknya, BP Batam ingin memastikan setiap kebijakan tarif berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh pengguna jasa.
“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, daya saing Batam saat ini berada dalam tren positif dan perlu dijaga agar tetap menarik bagi investor. Selain lokasi yang strategis dan kemudahan perizinan, efisiensi biaya logistik menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal.
Fary menjelaskan, biaya logistik tidak hanya berasal dari tarif resmi pelabuhan. Pelaku usaha juga harus menanggung berbagai komponen lain seperti layanan terminal, jasa forwarding, transportasi darat, pengurusan dokumen, biaya penyimpanan barang, hingga biaya keterlambatan.
“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” katanya.
Ke depan, BP Batam akan membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan operator terminal, perusahaan forwarding, asosiasi usaha, serta pengguna jasa untuk mengevaluasi kebijakan tarif secara komprehensif.
Evaluasi tersebut akan mengacu pada data yang akurat dan dikaitkan dengan standar pelayanan minimal yang terukur, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi dunia usaha.
Fary menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan pelabuhan berfungsi sebagai pendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, bukan menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha.
“Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkasnya.
Keputusan penundaan itu mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, menilai langkah BP Batam menunjukkan kepekaan terhadap kondisi pelaku usaha yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.
“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” ujar Rafki. (red)

4 hours ago
2


















































