Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12,99 Miliar di Perairan Pulau Kongka Besar

1 day ago 3
Bea Cukai Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Pulau Kongka Besar, Selasa (16/12/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Kabupaten Lingga. Ratusan ribu BBL tersebut diduga akan diselundupkan ke luar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada 14 Desember 2025.

Informasi tersebut menyebutkan adanya High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan BBL dengan modus ship to ship (STS) menuju perairan luar negeri.

“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC tersebut bergerak,” kata Adhang dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Menurut Adhang, pada Senin (15/12/2025), petugas mendeteksi keberadaan HSC di sekitar Perairan Pulau Blading dengan arah haluan menuju utara atau ke wilayah Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal tersebut mengandaskan diri. Para pelaku melarikan diri saat upaya penindakan dilakukan.

“Tim mengamankan HSC dan menemukan muatan sebanyak 26 kotak benih bening lobster dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,99 miliar,” ujar Adhang.

BBL hasil penindakan tersebut selanjutnya tidak dimusnahkan, melainkan dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut.

Proses pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Adhang menegaskan, penyelundupan BBL merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Para pelaku dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau tercatat telah dua kali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster.

Ke depan, Bea dan Cukai Kepri berkomitmen memperkuat pengawasan serta sinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI melalui program Asta Cita, dalam rangka pemberantasan penyelundupan dan pengamanan penerimaan negara.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia,” kata Adhang.(nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |