Bapenda Karimun Tinjau Penimbunan Tanah Urug di Perum Citra Mas Permai 2

14 hours ago 7
Kepala Bidang Pajak Daerah di Bapenda Karimun, Tengku Suzan Friana. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun melakukan peninjauan penimbunan tanah urug di kawasan Perumahan Citra Mas Permai 2, Kelurahan Baran Timur, Rabu (8/4/2026) pagi.

Saat peninjauan berlangsung, pihak developer atau pengembang mengaku penimbunan tanah urug tersebut dilakukan sebagai upaya perluasan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Bidang Pajak Daerah di Bapenda Karimun, Tengku Suzan Friana menyebut peninjauan ini merupakan salah satu langkah optimalisasi atau peningkatan pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).

Kata Suzan, sesuai aturan, pengenaan pajak MBLB akan mulai diberlakukan setelah proses penimbunan selesai dilakukan.

“Sebelumnya kami sudah menerima informasi terkait adanya aktivitas penimbunan di sini. Nah, setelah selesai baru kita bisa pungut pajaknya, untuk itu kami tinjau hari ini ke lokasi langsung,” ujarnya kepada AlurNews.

Dijelaskannya, secara perhitungan, besaran pajak akan dihitung setelah mengetahui tonase atau kubikasi tanah tersebut, lalu dikalikan dengan tarif yang ada.

“Setelah nanti kita dapat berapa tonasenya, kemudian dikalikan dengan tarif yang ada (Rp35.000-red) dan dikalikan dengan pajak MBLB 20 persen. Jadi kita harus tahu dahulu angkanya untuk mengetahui berapa penetapan pajaknya yang harus dibayarkan,” terang dia.

“Adapun penimbunan tanah urug di kawasan Perumahan Citra Mas Permai 2 ini masuk dalam kategori pajak MBLB,” timpalnya lagi.

Terakhir, Suzan berharap agar pihak-pihak yang melakukan penimbunan dapat melapor sebagai bentuk kepatuhan, guna mendongkrak Pendapat Asli Daerah (PAD) dari pajak MBLB. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |