JAKARTA (jurnalislam.com)– Sebuah dokumen audit internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2022 beredar dan mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan organisasi. Audit tersebut menyoroti aliran dana sebesar Rp100 miliar yang masuk ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU, serta indikasi kuat terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dokumen itu, dana Rp100 miliar tersebut masuk dalam empat kali transaksi pada 20–21 Juni 2022. Audit menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik Mardani H. Maming, yang saat itu tengah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hanya satu hari setelah dana tersebut masuk, pada 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu,” tulis audit tersebut.
𝗥𝗲𝗸𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴 𝗣𝗕𝗡𝗨 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶 𝗣𝗲𝘁𝗶𝗻𝗴𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗿𝘂𝘀
Audit juga mencatat bahwa rekening Mandiri yang menerima dana itu memiliki specimen atau tanda tangan tiga pejabat PBNU, yakni:
– KH. Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum)
– Mardani H. Maming (Bendahara Umum)
– Sumantri (Bendahara)
Dalam periode 3 Februari – 31 Desember 2022, mutasi rekening menunjukkan sejumlah transaksi penerimaan dan pengeluaran bernilai besar, beberapa di antaranya di atas Rp5 miliar.
𝗗𝘂𝗮 𝗧𝗲𝗺𝘂𝗮𝗻 𝗨𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗔𝘂𝗱𝗶𝘁
Dokumen audit menyimpulkan dua persoalan besar:
1. Indikasi TPPU Melalui Dana Rp100 Miliar
Audit menyebut adanya indikasi TPPU terkait dana yang dikirimkan Grup PT Batulicin Enam Sembilan ke rekening PBNU. Hal ini dinilai berpotensi menyeret institusi PBNU ke dalam persoalan hukum serius.
2. Dugaan Kecurangan dalam Penggunaan Dana Harlah 1 Abad NU dan Sumbangan Internasional
Audit menemukan adanya indikasi fraud dalam pengelolaan:
– Rekening panitia Harlah 1 Abad NU
– Dana sumbangan/sponsorship dari Rabithah Alam Islami (Muslim World League).
Audit menilai terdapat pengabaian aspek transparansi dan akuntabilitas, yang dinilai dapat merusak kepercayaan mitra dan pihak terkait.
Selain itu, audit menyatakan para pengelola tiga rekening PBNU gagal menyediakan bukti pertanggungjawaban sesuai aturan, termasuk ketentuan Pasal 98 Ayat (1)–(2) ART NU, serta Peraturan Perkumpulan NU Nomor 17/2022 dan 18/2022.
𝗔𝗹𝗶𝗿𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗹𝗶𝗿 𝗸𝗲 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗠𝗮𝗺𝗶𝗻𝗴
Audit juga mendapati aliran pengeluaran dari rekening Mandiri tersebut, termasuk:
– Pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang dicatat sebagai pembayaran hutang.
– Transfer signifikan pada periode Juli–November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU
Abdul Hakam saat itu tercatat sebagai anggota tim pendamping hukum Maming, berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU bertanggal 22 Juni 2022.
𝗣𝗕𝗡𝗨 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗣𝗞 𝗕𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗽𝗶 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗣𝗣𝗨
Hingga berita ini disusun, Ketum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf belum memberikan tanggapan atas temuan audit tersebut.
Di sisi lain, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya belum menangani dugaan TPPU terkait Maming maupun aliran dana ke PBNU.
“TPPU MM (Maming), sejauh ini kami belum nangani ya TPPU-nya MM. Nanti kalau TPPU-nya MM ini ada, kami tangani, kami jawab,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/11/2025).
Mardani H. Maming sendiri telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar dalam kasus suap izin usaha pertambangan.

2 days ago
19
















































