9 Tahun Bungkam, Korban Pelecehan Seksual di Batam Bicara, Pelakunya Ayah Kandung

16 hours ago 5
pelecehan seksual di batamMK (45) pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung ditangkap Polsek Sagulung. Foto: Dok. Polsek Sagulung

AlurNews.com – Seorang pria berinisial MK (45) ditangkap unit Reskrim Polsek Sagulung, setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berinisial N (14). Ironisnya, aksi keji tersebut sudah terjadi sejak korban berusia 5 tahun.

Pelaku ditangkap pada, Jumat (17/10/2025) lalu di kediamannya yang berada di Kelurahan Tembesi. Tak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya selama 9 tahun, pelaku juga diketahui kerap merekam perbuatan bejatnya.

“Korban dicabuli ayah kandungnya selama 9 tahun belakangan, pelaku kerap merekam perbuatannya dengan handphone yang sudah kami sita untuk barang bukti,” jelas Kanitres Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris melalui sambungan telepon, Selasa (21/10/2025) sore.

Penangkapan terhadap MK, diawali dari laporan istri pelaku yang mendapatkan informasi dari pihak sekolah. Kepada gurunya, korban yang kini duduk di bangku SMP akhirnya buka suara atas pelecehan seksual yang kerap dialaminya.

Mendapatkan informasi dari korban, selain menghubungi keluarga korban, pihak sekolah juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.

“Laporan itu diawali dari pengakuan korban di sekolah, setelah itu laporan dilakukan oleh ibu korban. Pelaku langsung kami tangkap di hari yang sama, dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap melecehkan korban di kamarnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku kerap dilakukan, setelah korban pulang dari sekolah, serta di malam hari saat istrinya tertidur. Pelaku juga mengancam korban denga menggunakan senjata tajam.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Korban kerap diancam dengan senjata tajam. Perbuatan itu dilakukan di kediaman mereka, terjadi saat istri sedang tidak ada di rumah dan malam saat istri sedang tertidur,” jelasnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |