DRPD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Pelindo Regional Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (BUP) terkait kenaikan tarif sea port tax beberapa waktu belakangan ini, Selasa (24/2)AlurNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menyoroti adanya kenaikan tarif boarding pass tiket kapal tujuan Malaysia dan Singapore, selain sea port tax di pelabuhan Internasional Karimun.
Hal tersebut terungkap setelah DRPD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Pelindo Regional Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (BUP) terkait kenaikan tarif sea port tax beberapa waktu belakangan ini, Selasa (24/2) kemarin.
Tak tanggung-tanggung, pungutan boarding pass tiket kapal yang awalnya Rp50 ribu melonjak naik ke Rp75 ribu, seiring kenaikan tarif sea port tax.
Parahnya lagi, PT Pelindo maupun BUP Karimun sama-sama mengaku tidak menerima bahkan mengelola tarif tambahan boarding pass tiket tersebut.
“Boarding pass Internasional ini biasanya dibayar pada saat membeli tiket kapal, yang menerima uang itu berarti konter agen kapalnya. Kalau Pelindo dan BUP saja tidak mengetahui atau menerima aliran dana tersebut, terus ini di kemanakan?,” ujar Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan.
Ketua DPD Partai Hanura Kepri ini pun secara tegas akan memanggil pihak agen kapal untuk mempertanyakan aliran dana boarding pass tersebut.
“Nanti akan kita agendakan lagi RDP bersama para agen kapal, harus jelas soal kenaikan tarif boarding pass tiket kapal dan aliran dananya ke mana saja. Karena kalau tidak ada regulasi maupun aturan terkait nominalnya bisa dikatakan pungutan liar (pungli),” tegas Ady.
Sementara itu, mengenai persoalan tarif sea port tax, DPRD Karimun meminta kepada PT Pelindo untuk menunda dahulu kenaikannya.
“Setelah pembahasan bersama, kami sepakat untuk menunda dahulu kenaikan tarifnya. Dan kembali menggunakan tarif awal dari Rp125 ribu menjadi Rp75 ribu saja,” ujarnya. (Andre)

17 hours ago
7

















































