Ruang Sidang Diwarnai Isak Tangis saat Pembacaan Pledoi Fandi Ramadhan

7 hours ago 5
fandi ramadhanTerdakwa kasus penyelundupan sabu 1,9 ton, Fandi Ramadhan membacakan pledoi dalam siding di PN Batam, Senin (23/2/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, diwarnai isak tangis saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh Fandi Ramadhan.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini yang telah dimulai sejak, Senin (23/2/20226) siang ini, sempat ditunda sementara oleh Majelis Hakim dikarenakan waktu berbuka puasa dan kemudian dilanjutkan kembali sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam persidangan ini, terdakwa Fandi Ramadhan membacakan pledoi yang tampak ditulis tangan di atas dua lembar kertas dengan judul “Aku tersesat di negeriku tapi negara pun tidak menyelamatkanku”.

“Berangkat dari kehidupan ekonomi yang sangat sulit, membuat tekad saya untuk bersekolah di Politeknik Pelayaran Negeri Malayati Banda Aceh. Demi Pendidikan, ibu saya bahkan rela telah menggadaikan rumah papan kami selama menempuh pendidikan pelayaran, terkadang saya malam-malam berjualan nasi di asrama mengetuk pintu kamar demi pintu hanya untuk bisa makan,” ujarnya membuka pledoi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Fandi menjelaskan usai menyelesaikan pendidikan, terdakwa mendapatkan informasi mengenai kesempatan bekerja di luar negeri. Fandi kemudian melakukan diskusi terlebih dahulu dengan keluarga, sebelum memilih untuk bergabung dengan pekerjaan di kapal luar negeri tersebut.

Prosesi bergabung dengan kapal Sea Dragon Tarawa, kemudian membawanya bertemu dengan terdakwa Hasiolan Samosir yang berperan sebagai kapten kapal.

“Saya menyerahkan beberapa dokumen pelayaran dan ijazah kepada agen jaksa tenaga kerja perkapalan. Saya bercerita, menjelaskan dan berdiskusi dengan kedua orang tua saya tentang tawaran pekerjaan ini. Kedua orang tua saya mengetahui secara keseluruhan proses mencari pekerjaan mulai dari mengajukan lamaran mengurus surat-surat hingga mengantar ke rumah Kapten Hasiolan Samosir,” jelasnya.

Dalam perjalananya, Fandi menyebut tidak menerima penjelasan terkait muatan kapal, dalam kontrak kerja terdakwa Fandi ditugaskan untuk bertanggungjawab atas mesin kapal.

Kemudian tanggal 14 Mei 2025, awal petaka disebut dimulai dengan adanya muatan asing yang masuk ke kapal saat perjalanan menuju Thailand. Sebagai Anak Buah Kapal (ABK), Fandi menyebut tidak memiliki wewenang untuk mempertanyakan dan melarang muatan yang masuk ke kapal saat masih di dalam perjalanan.

“Saya tidak memiliki wewenang, saya tidak memiliki kuasa, saya tidak memiliki kekuatan untuk menanyakan kapten kapal mengapa barang dipindahkan di laut. Saya ABK kapal yang baru bergabung mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian, dan tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk menelaah situasi pada saat itu,” jelasnya.

Dalam pledoi ini, Fandi membacakan enam poin penting ke hadapan Majelis Hakim. Adapun enam poin pembelaan yang menjadi inti pledoi Fandi Ramadhan diantaranya.

  1. Saya tidak pernah terlibat atau dilibatkan mengenai apa muatan kapal rute kapal dan pelabuhan mana akan mengangkut barang sehingga ketika ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut maka saya tidak mengetahui hal tersebut. Apa isi muatan kapal saya juga tidak mengetahui.
  2. Saya bekerja sesuai dengan tupoksi. Saya sebagai ABK bagian mesin. Namun pada saat saya diminta untuk memindahkan kardus, saya tidak bisa untuk menolak. Dan saat itu saya dengan pikiran positif itu adalah muatan yang tidak melanggar hukum.
  3. Saya tidak memiliki motif atau alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti menyimpan narkotika.
  4. Saya tidak pernah memiliki masalah atau pelanggaran hukum. Saya belum pernah terlibat dengan kasus hukum apapun karena saya hanya memikirkan bagaimana saya bekerja baik agar mendapatkan uang yang halal.
  5. Saya memiliki rekam jejak yang baik dan telah menunjukkan komitmen saya untuk melakukan pekerjaan saya dengan baik.
  6. Saya tidak menerima apapun selain pinjaman gaji saya sebagai ABK kapal yang diberikan nakhoda kepada saya sebesar Rp8,2 juta. (Nando)
Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |