AlurNews.com – Perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membuat sejumlah warga Tanjungpinang resah, terutama karena perubahan tersebut dapat memengaruhi data penerima bantuan sosial.
Menanggapi hal itu, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan dan mengusulkan pemutakhiran data.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Endang Susilawati meminta masyarakat tidak panik.
Baca Juga: Tanjungpinang Ajukan 1.000 Unit untuk Program 3 Juta Rumah
“Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Kota Tanjungpinang. Secara nasional memang sedang dilakukan pemutakhiran dan pemadanan data, sehingga terdapat perubahan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelas Endang, Minggu (23/8/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Di Tanjungpinang, sekitar 6.000 kepala keluarga (KK) mengalami perubahan status desil. Sebelumnya, mereka berada pada Desil 1 hingga 5, kemudian masuk dalam kelompok Desil 6 hingga 10.
Endang menjelaskan, penetapan desil bukan kewenangan Dinsos maupun Pemko Tanjungpinang secara mandiri. Pemeringkatan tersebut merupakan hasil pengolahan dan pemodelan statistik berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi.
Namun demikian pemerintah daerah punya peran dalam memfasilitasi verifikasi dan validasi serta menindaklanjuti usulan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut sejumlah indikator yang digunakan dalam pengolahan data, antara lain kondisi lantai, dinding dan atap rumah, fasilitas buang air besar, sumber air minum, pekerjaan, kepemilikan aset, serta kondisi sosial ekonomi lainnya.
“Ketika berbagai variabel tersebut dipadankan dengan data dari lintas instansi, maka kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat mengalami penghitungan atau pemeringkatan kembali. Karena itu, masyarakat jangan melihat perubahan desil hanya dari satu indikator saja,” ujarnya.
Endang menegaskan, desil merupakan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi, bukan penanda mutlak seseorang tergolong mampu atau tidak mampu. Status tersebut juga tidak ditentukan hanya berdasarkan kepemilikan kendaraan, rumah, atau besaran penghasilan.
Bagi warga yang merasa data dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi terkini, Dinsos Tanjungpinang membuka kesempatan untuk mengajukan pemutakhiran. Pengajuan dapat dilakukan jika terjadi perubahan pekerjaan dan penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, maupun kondisi sosial lainnya.
Pemutakhiran juga dapat diajukan jika dalam keluarga terdapat penyandang disabilitas atau kondisi khusus yang belum tercermin dalam data.
“Apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, jangan ragu untuk menyampaikan,” tegas Endang.
Dinsos Tanjungpinang, lanjut Endang, akan terus memfasilitasi proses pemutakhiran agar data sosial ekonomi masyarakat semakin sesuai dengan kondisi nyata di lapangan
Ia juga meminta masyarakat tidak langsung menganggap perubahan desil sebagai tanda otomatis kehilangan seluruh bantuan sosial.
Endang berharap masyarakat memanfaatkan ruang pemutakhiran yang tersedia sehingga data pemerintah dapat semakin akurat dan menjadi dasar penyaluran program sosial secara lebih tepat. (red)

12 hours ago
6


















































