AlurNews.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian seiring kondisi kemarau. Polda Kepri meningkatkan patroli dan pemantauan wilayah rawan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Tidah hanya berdampak pada lingkungan, karhutla juga dapat memicu gangguan kesehatan akibat asap hingga menghambat aktivitas masyarakat. Karena itu, kepolisian menegaskan pembakaran lahan yang memenuhi unsur pidana dapat berujung pada hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pencegahan menjadi langkah utama yang dilakukan kepolisian bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait.
“Polda Kepri terus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” jelas Nona, Senin (24/82/2026).
Menurut Nona, sejumlah langkah dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran, mulai dari patroli di kawasan rawan, pemantauan titik panas (hotspot), deteksi dini hingga mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Setiap titik api, kata dia, akan ditindaklanjuti untuk memastikan penyebab kebakaran. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, proses pidana akan dilakukan.
“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat bahwa membakar lahan bukan cara yang bebas dari konsekuensi hukum. Nona menyebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” katanya.
Selain UU Nomor 32 Tahun 2009, ketentuan mengenai larangan dan pidana terkait pembakaran hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penerapan ketentuan hukum terhadap kasus karhutla nantinya disesuaikan dengan hasil penyelidikan, termasuk lokasi kejadian, kronologi, modus, serta unsur perbuatan yang ditemukan.
Selain mencegah pembakaran, masyarakat juga diminta ikut mengantisipasi kebakaran dari sumber api yang tidak disengaja.
Polda Kepri mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan dan lahan.
Masyarakat yang menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla diminta segera melaporkannya kepada petugas.
Polda Kepri menyediakan layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan gratis untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan.
“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” jelasnya. (Nando)

13 hours ago
6


















































