Polisi Serahkan Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit ke Kejati Kalteng

1 week ago 15

M Rihki Zulkarnaen tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Kalteng, Rabu (22/1/2025). ANTARA

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melimpahkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng beserta barang buktinya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu (22/1), mengatakan tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit tersebut bernama M Rikhi Zulkarnaen yang berperan sebagai konsultan perencanaan dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,5 miliar itu.

“Hari ini tim penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalteng melimpahkan berkas dan penanganan ke Kejati Kalteng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, satu tersangka M Rihki Zulkarnaen,” kata Erlan.

Dia menuturkan, bahwa berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp3,5 miliar dari empat tersangka yang salah satunya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan, khusus untuk tersangka yang dilimpahkan pada hari ini merugikan negara senilai Rp244 juta lebih pada APBD 2018 dan Rp14 juta lebih di tahun APBD 2017.

“Jadi total kerugian seluruhnya dari kasus itu Rp3,5 miliar dari empat tersangka,” bebernya.

Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 65 ayat 1 Kuhpidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Kami kenakan pasal tersebut sesuai bukti dan lainnya,” tegasnya.

Erlan juga menekankan, bahwa setiap menangani kasus korupsi, tim penyidik mengedepankan aturan hukum, profesionalitas dan kredibilitas, sebagai tupoksi dalam penegakan hukum.

“Kami sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk satu DPO lagi, kami masih terus lakukan pencarian dan semoga bisa ditemukan secepatnya. Namun menghimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.

“Sudah dilimpahkan dan proses lanjut,” demikian Dodik.

Untuk diketahui, kasus tersebut menyeret empat tersangka yakni Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fazriannor (konsultan pengawas), Leonardus Minggo Nio (penyedia jasa/kontraktor, masih DPO) dan M Rikhi Zulkarnaen (konsultan perencana).

Empat tersangka tersebut diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan, sehingga tujuan pembangunan gedung tidak tercapai sesuai fungsi dan belum dapat digunakan.
 

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |