Polda Kepri Ungkap Kasus Curanmor dan Penadah di Batam

9 hours ago 5
curanmor dan penadah batamKonferensi pers pengungkapan kasus curanmor dan jaringan penadah di Batam, Rabu (25/2/2026). Foto: HUmas Polda Kepri

AlurNews.com – Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri membongkar kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan beserta jaringan penadah yang beroperasi di Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan 12 unit sepeda motor hasil curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut. Polisi menetapkan R sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan A dan M berperan menerima serta menjual kendaraan hasil kejahatan.

Ia mengataka aksi pencurian berlangsung pada September hingga Oktober 2025 di sejumlah titik di Kecamatan Batam Kota, di antaranya area parkir luar Mega Mall Batam Centre serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering.

“Sementara transaksi penadahan dilakukan di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Modusnya, tersangka R mengambil sepeda motor milik korban dengan merusak atau menggunakan alat tertentu untuk membuka kunci kendaraan. Setelah berhasil membawa kabur motor, ia menjualnya kepada pihak lain yang diduga mengetahui asal-usul barang tersebut.

Berbekal laporan masyarakat, tim Jatanras melakukan penyelidikan dan menangkap R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Batam, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan A dan M di Kecamatan Moro, Karimun, pada hari yang sama.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai Rp4.075.000, dua unit telepon genggam, serta 12 sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batuaji.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan R telah beraksi di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) di Batam, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kombes Pol Ronni Bonic.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polda Kepri dengan membawa STNK dan/atau BPKB serta identitas diri guna proses verifikasi.

“Pengembalian barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan tanpa biaya,” kata dia.

Saat ini para tersangka dijerat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk curanmor dan enam tahun untuk penadahan. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |