Pengusaha Tanjungpinang Suryono menghibahkan lahan untuk pembangunan GOR, Jumat (10/7/2026). Foto: Diskominfo TanjungpinangAlurNews.com – Pengusaha Tanjungpinang, Suryono, menghibahkan dua bidang tanah seluas hampir empat hektare kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mendukung pembangunan Gedung Olahraga (GOR).
Hibah lahan yang diterima Wali Kota Lis Darmansyah, Jumat (10/7/2026), menjadi langkah penting dalam mewujudkan fasilitas olahraga representatif bagi masyarakat.
Dua bidang tanah di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur tersebut masing-masing memiliki luas 19.997 meter persegi dan 19.977 meter persegi.
Baca Juga: Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri dengan Perolehan 82 Medali
Suryono mengatakan hibah itu merupakan bentuk kepeduliannya terhadap kemajuan olahraga di Tanjungpinang, terlebih setelah kontingen kota itu berhasil menjadi juara umum POPDA X Kepulauan Riau.
“Kami sebagai pengusaha di Kota Tanjungpinang ingin ikut berpartisipasi mendukung olahraga. Setelah Tanjungpinang menjadi juara umum Popda, kami berharap anak-anak muda memiliki GOR yang layak untuk berlatih dan bertanding,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengapresiasi kontribusi Suryono yang dinilai konsisten mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, hibah tersebut menjadi modal penting untuk merealisasikan pembangunan GOR yang telah lama direncanakan.
“Pak Suryono merupakan salah satu tokoh yang selalu aktif mendukung pembangunan di Kota Tanjungpinang. Hibah lahan ini sangat berarti karena memang dibutuhkan untuk pembangunan GOR,” kata Lis.
Lis berharap proses administrasi hibah segera rampung agar pembangunan GOR dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan untuk pembinaan atlet maupun kegiatan olahraga masyarakat.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tanjungpinang, Ruli Friady, menambahkan pembangunan GOR sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan direncanakan dibiayai melalui Kementerian PUPR dengan nilai sekitar Rp55 miliar.
Menurutnya, status lahan sebagai aset pemerintah menjadi syarat utama pengajuan pembangunan.
“Dengan hibah ini, kami sudah memiliki dasar untuk mengurus sertifikat menjadi aset Pemko melalui BPN. Selanjutnya, kami akan menyempurnakan DED, AMDAL, dan persyaratan lainnya sebelum kembali mengajukan pembangunan GOR,” ucapnya. (red)

17 hours ago
8

















































