Pemkab Kotim Inventarisasi Lahan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

2 weeks ago 20

Bupati Kotim Halikinnor (dua dari kiri) dan jajaran. ANTARA/HO-Diskominfo Kotim

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menginventarisasi lahan yang sesuai di wilayahnya untuk mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Kamis (16/1), menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan rakor sebagai tindak lanjut dari dukungan Kotim terhadap misi ke-2 dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya tentang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

“Kami telah kumpulkan semua kepala desa agar bisa menyiapkan lahan. Harapan kita setiap desa nanti ada penanaman jagung maupun padi gogo, sehingga swasembada itu bisa tercapai untuk negara kita, khususnya di Kalteng yang lahannya cukup luas,” tuturnya.

Target pengembangan jagung seluas 23.217 hektare dengan penanggung jawab pembiayaan dari Direktur Pembiayaan Kementerian Pertanian dan penanggung jawab kegiatan dari unsur Polri, yaitu Polres Kotim.

Kemudian, target pengembangan padi gogo seluas 16.938 hektare dengan penanggung jawab pembiayaan dari Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian dan penanggung jawab kegiatan dari unsur TNI, yaitu Kodim 1015/Sampit.

Mengacu pada surat Dirjen Tanaman Pangan pada 9 Januari 2025, bibit jagung disediakan Ditjen Tanaman Pangan. Lahan yang dapat menerima bantuan benih jagung adalah lahan yang dikelola oleh masyarakat, sedangkan, terkait kebutuhan pupuk dipenuhi menggunakan skema pupuk bersubsidi.

Halikinnor menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa maupun lurah ikut serta mendukung program swasembada pangan ini. Khususnya, kepada kepala desa diminta menginventarisasi lahan untuk penanaman jagung dan padi gogo.

“Kami minta kepada desa mendata dulu, apabila ada lahan-lahan kosong atau lahan milik masyarakat yang tidak produktif dan masyarakat bersedia agar lahannya digunakan untuk program ini, karena program ini juga untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Halikinnor menambahkan, lahan yang disiapkan statusnya harus “clear and clean”, kawasannya pun harus berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), sehingga kepala desa diminta teliti ketika melakukan inventarisasi lahan agar tidak timbul masalah ke depannya.

Selain memanfaatkan lahan kosong milik masyarakat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PBS setempat yang bergerak di bidang perkebunan.

Ketika perusahaan melakukan replanting atau peremajaan tanaman, maka di sela-sela tanaman bisa digunakan untuk penanaman jagung maupun padi gogo atau metode tumpang sari.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |